/
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:24 WIB
Kantor LBH Medan (Istimewa)

Deli.Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan melayangkan kritik kepada Polri terkait dengan dugaan intervensi pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, sebagai kuasa hukum Bharada E.

LBH Medan berpendapat ada yang janggal dari pencabutan kuasa tersebut. Pertama, seorang tersangka yang berada dalam rumah tahanan kepolisian secara hukum hanya dapat ditemui oleh keluarga dan atau penasihat hukum.

"Demikianlah diatur dalam Pasal 54 s.d Pasal 57 dan Pasal 61 KUHAP. Sedangkan selain dari keluarga dan pengacara maka hanya penyidik lah yang berwenang menemui tersangka dalam kepentingan penyidikan," kata pengacara publik LBH Medan, Maswan Tambak, Sabtu (13/8/2022).

Ia mengatakan ada tiga kemungkinan terjadinya pencabutan kuasa hukum yakni antara keluarga, kepolisian atau memang inisiatif Bharada E lah pencabutan kuasa tersebut. 

"Namun jika melihat dari keterangan Deolipa tersebut maka akan sangat sulit mengamini pencabutan tersebut dilakukan tanpa intervensi. Sebagai seorang tersangka tentu Bharada E membutuhkan bantuan hukum dari penasihat hukum," jelas Maswan.

Dari pengalaman LBH Medan sendiri, kerap kali pencabutan kuasa terjadi karena ada intervensi dari penyidik atau penuntut umum atau pihak terkait lainnya yang tidak sejalan dengan LBH Medan sebagai penasihat hukum. 

"Pengalaman tersebut layak dijadikan sebagai dasar untuk berasumsi yang sama dengan apa yang dialami Deolipa dan rekannya," katanya.

LBH Medan yang konsern terhadap penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia menilai bahwa Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) tentu segala aktifitas lembaga atau perangkatnya harus taat terhadap hukum. 

Maswan menekankan pencabutan kuasa yang diduga penuh dengan intervensi tentu mengganggu nilai-nilai Advokat yang bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga: Sebelum Dihabisi, Brigadir J Berada di Pekarangan Rumah Lalu Disuruh Masuk Ferdy Sambo !

"Dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 15 UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ujarnya.

Maswan berpendapat apabila tidak ada pelanggaran undang-undang dan kode etik maka akan sangat aneh jika seorang tersangka yang membutuhkan pendampingan penasihat hukum mencabut kuasa dari penasihat hukum yang telah mendampingi dengan keberanian mengungkap fakta ke publik. 

Advokat, kata Maswan merupakan penegak hukum bahkan disebut sebagai officium nobile (profesi yang mulia) sebagaimana pada ketentuan Pasal 3 Huruf G Kode Etik Advokat Indonesia. 

"Atas dugaan intervensi pencabutan kuasa oleh Bharada E tersebut, LBH Medan Menilai Polri tidak profesional," ungkapnya.

Kedepan tidak boleh ada intervensi terhadap tugas seorang atau lebih Advokat yang beritikad baik mendampingi kliennya. 

"Terlebih dalam kasus ini, akan sangat merugikan jika Bharada E terus menerus mengganti penasihat hukumnya terlebih apabila penggantian penasihat hukum tersebut bukan karena kemauan dari Bharada E," pungkasnya.

Diketahui Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Load More