/
Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:57 WIB
Polisi menangkap 101 bandit jalanan di Medan. (Suara Deli)

Deli.Suara.com - Selama dua pekan terakhir di Bulan Agustus 2022, polisi menangkap 101 orang bandit jalanan yang kerap beraksi meresahkan masyarakat di Medan.

"101 tersangka ini ditangkap dari 81 kasus," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/8/2022).

Ia menguraikan 101 orang pelaku kejahatan jalanan ini terdiri atas 61 tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), 32 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan 8 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas).

Pelaku Pembunuhan

Selain menangkap 101 orang bandit jalanan, Kombes Valentino mengatakan pihaknya juga menangkap dua tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan yang merenggut nyawa seorang ASN Abdul Aziz Rambe (60) warga Kisaran, Asahan. Korban ditemukan pada 2 Agustus 2022 lalu, di pinggiran jalan tol daerah Kabupaten Deli Serdang.

"Tersangka berinisial KA (38) warga Kabupaten Aceh Barat Daya, NAD, dan A (34) dari Desa Alum Mas, Aceh Selatan. Mereka merupakan bersaudara atau abang beradik," katanya.

Modus operandinya, pelaku mengajak korban untuk mengambil mobil milik korban. Kemudian kata Valentino mobil tersebut akan dijual untuk mendapatkan kebutuhan sehari-sehari. 

"Untuk KA dikenakan pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP junto pasal 338 KUHP, sedangkan A dikenakan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP," tukasnya.

Baca Juga: Resmi, Suku Bunga Acuan Naik Menjadi 3,75%

Load More