Deli.Suara.com - Pelaku perampokan disertai pemerkosaan berinisial MW (21) yang telah diringkus polisi, terancam dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara, Selasa (30/8/2022).
Hal ini terungkap saat polisi menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. Dalam paparan itu, tersangka MW yang melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap IRT berinisial DS (34) turut dihadirkan pihak berwajib.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan tersangka dikenakan dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Terhadap tersangka polisi juga menghadiahinya sebutir timah panas di bagian kakinya karena melawan saat ditangkap.
"Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar genteng (rumah korban), ini juga viral dari CCTV," ujarnya.
Kombes Valentino mengatakan pihak kepolisian yang mendapat laporan korban perampokan dan pemerkosaan, melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengenali salah seorang pelaku yang aksinya terekam CCTV.
Alhasil, Sabtu (13/8/2022), polisi mendapati keberadaan pelaku di rumah orangtuanya di daerah Dalu X Deli Serdang lalu melakukan penangkapan.
"Yang melakukan pemerkosaan MAG sudah ditangkap, dua pelaku lainnya dalam pengejaran" kata Kombes Valentino.
Kapolrestabes menyampaikan salah seorang pelaku berinisial D merupakan tetangga korban, yang berperan menunjukkan sasaran perampokan.
Baca Juga: Viral di Medsos Pengakuan Ada Tempat Judi Besar di Semarang, Dekat Akpol 'Kawasan' Ferdi Sambo
"Sedangkan B diduga orang yang membawa sepeda motor hasil curian, sedang dalam pengejaran," ungkapnya
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukan aksi perampokan disertai pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) beredar di media sosial dan menjadi viral.
Dilihat Deli.Suara.com dari akun instagram @tkpmedan, Senin (15/8/2022) tampak pelaku seorang pria merayap dari atas tembok rumah korban. Aksi pelaku terekam kamera pengintai.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku terlihat mengitari sejumlah ruangan hingga akhirnya bertemu korban.
Dalam narasinya penggunggah video menyebutkan kalau pelaku merampok wanita berinisial DS (34). Pelaku beraksi dengan membekap korban yang saat itu sedang sendirian tidur di kamar.
Pelaku yang memakai penutup wajah ini lalu menyeret korban ke kamar mandi dan memperkosanya. Setelah itu pelaku kabur membawa sejumlah harta benda korban, seperti handphone, emas 10 gram, satu STNK mobil, 2 STNK sepeda motor, uang dan ATM.
Tag
Berita Terkait
-
Pelaku Bunuh Siswi SMA di Tebing Tinggi karena Melawan Saat Hendak Disetubuhi Terancam 15 Tahun Penjara
-
Pemprov Sumut Lakukan Ini Hadapi Ancaman Krisis Pangan dan Inflasi
-
Karyawati Toko di Denpasar Ditodong Golok, Kabur dan Kunci Toko dari Luar, Polisi Datang Perampok Hilang
-
Kaum Hawa Diharap Hati-hati! Lewat Aplikasi Tantan, Pria Ini Gelapkan Motor Wanita di Medan
-
Siswi SMA di Tebing Tinggi Sumut Dibunuh karena Melawan Saat Hendak Disetubuhi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Tragedi Nyaris Pecah di Karang Papak: 4 ABG Bandung Digulung Ombak, Polairud Terjang Arus Maut
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
Tiba-tiba Harga Suzuki Fronx Naik Hingga Rp8 Jutaan di Maret 2026, Cek Daftarnya
-
6 Sepatu Skechers Diskon di Sports Station, Sepatu Anak Mulai Rp200 Ribuan
-
FIFTY FIFTY Remake Lagu Legendaris Pink Floyd "Wish You Were Here"
-
Elkan Baggott Tiba di Jakarta, Comeback 'Anak Lanang' Bakal Jadi Pembeda?
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
6 Shio yang Diprediksi Hoki dan Mendapat Keberuntungan Finansial pada 24 Maret 2026
-
Kronologi Chappell Roan Dilarang Manggung di Brasil, Berawal dari Tudingan Intimidasi Anak Jorginho