/
Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:38 WIB
PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan baru bagi penumpang. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com PT KAI (Persero) mewajibkan penumpang kereta antarkota yang sudah berusia 18 tahun ke atas telah divaksinasi dosis ketiga (booster). Untuk persyaratan menunjukkan hasil negatif Rapid Test/RT-PCR telah dihapus. Sementara itu untuk calon penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah divaksinasi kedua. 

Aturan baru itu diberlakukan mulai Selasa (30/8/2022) kemarin. Selain itu ada aturan lain yang telah diresmikan oleh KAI untuk calon penumpang.

Dilansir dari akun Twitter resmi KAI, ini syarat kereta api terbaru:

1.    Usia 18 Tahun ke Atas

-      Wajib sudah vaksinasi dosis ketiga (booster)

-      WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah vaksinasi dosis kedua

-      Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi Covid-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

2.    Usia 6-17 tahun 

-      Wajib sudah vaksinasi dosis kedua

Baca Juga: Tak Mau Kecelakaan Maut Bekasi Terulang, Ridwan Kamil Minta Perusahaan Cek Kelaikan Armada Berukuran Besar

-      Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinasi

-      Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi Covid-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter RS Pemerintah.

3.    Usia di Bawah 6 Tahun

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen/RT-PCR, namun wajib bepergian dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

1.    Vaksin minimal dosis pertama

Load More