Deli.Suara.com – PT KAI (Persero) mewajibkan penumpang kereta antarkota yang sudah berusia 18 tahun ke atas telah divaksinasi dosis ketiga (booster). Untuk persyaratan menunjukkan hasil negatif Rapid Test/RT-PCR telah dihapus. Sementara itu untuk calon penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah divaksinasi kedua.
Aturan baru itu diberlakukan mulai Selasa (30/8/2022) kemarin. Selain itu ada aturan lain yang telah diresmikan oleh KAI untuk calon penumpang.
Dilansir dari akun Twitter resmi KAI, ini syarat kereta api terbaru:
1. Usia 18 Tahun ke Atas
- Wajib sudah vaksinasi dosis ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah vaksinasi dosis kedua
- Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi Covid-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
2. Usia 6-17 tahun
- Wajib sudah vaksinasi dosis kedua
- Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinasi
- Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi Covid-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter RS Pemerintah.
3. Usia di Bawah 6 Tahun
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen/RT-PCR, namun wajib bepergian dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi
1. Vaksin minimal dosis pertama
2. Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
3. Tidak/belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan usia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksin. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
PT KAI juga mengimbau kepada para penumpang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan, di antaranya:
1. Suhu badan tidak lebih dari 37 derajat celcius.
2. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu.
3. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau memakai hand sanitizer.
5. Diimbau tidak berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon dan secara langsung selama perjalanan.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengungkapkan penyesuaian tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022 lalu.
Dalam keterangannya, pelanggan yang belum menerima vaksin booster masih diperbolehkan dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Namun, mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut sudah tidak berlaku.
Khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Sejarah Gunung Antang, Jadi Lokalisasi Sejak Tahun 70-an Kini Tinggal Kenangan
-
Berlakukan Aturan Booster, Penumpang Kapal di Batam Turun Sampai 30 Persen
-
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mulai 30 Agustus: Wajib Booster, PCR Dihapus
-
Energi Pendorong Jembatan Rel Kereta Api di Kabupaten Maros Melebihi Kekuatan Mesin Jet Tempur
-
Jumlah Total Positif COVID-19 Tembus 6 Juta Jiwa, Satgas Sarankan Warga Vaksin Booster
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
3 Kiper Lokal Super League dengan Statistik Terbaik, Siap Bersaing di Timnas Indonesia
-
Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Cristiano Ronaldo Jadi Pemilik Almeria, Lionel Messi Lebih Dulu Beli Saham Klub Ini
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Saham BUMI Diborong Asing saat IHSG Merah Merona
-
5 HP Kamera Bagus untuk Lebaran Mulai Rp3 Jutaan, Hasil Foto Jernih Tak Perlu Sewa iPhone
-
Paramount Tawar Tinggi, Netflix Pilih Mundur dari Akuisisi Warner Bros
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Cerita Awal Kedekatan Mahasiswa dan Mahasiswi UIN Suska Sebelum Tragedi Berdarah Cinta Ditolak