Suara.com - PT KAI (Persero) mewajibkan penumpang kereta antarkota yang sudah berusia 18 tahun keatas telah divaksinasi dosis ketiga (booster). Untuk persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test/RT-PCR telah dihapus. Sementara itu, untuk calon penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah divaksinasi kedua.
Aturan baru itu diberlakukan mulai Selasa (30/8/2022) kemarin. Selain itu ada aturan lain yang telah diresmikan oleh KAI untuk calon penumpang. Melansir dari akun Twitter resmi KAI, ini syarat naik kereta api terbaru berikut ini.
1. Usia 18 Tahun ke Atas
- Wajib sudah vaksinasi dosis ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah vaksinasi dosis kedua
- Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah
2. Usia 6-17 Tahun
- Wajib sudah vaksinasi dosis kedua
- Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinasi
- Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah
3. Usia Di Bawah 6 Tahun
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen/RT-PCR, namun wajib bepergian dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan usia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksin. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
PT KAI juga mengimbau kepada para penumpang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan, di antaranya:
- Suhu badan tidak lebih dari 37 derajat celcius
- Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau memakai hand sanitizer
- Diimbau tidak berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon dan secara langsung selama perjalanan
Penjelasan Aturan Baru
Baca Juga: Viral Pria Pengguna KAI Alami Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban Sampai Tak Berkutik
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengungkap penyesuaian tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Ederan (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022 lalu.
Dalam keterangannya, pelanggan yang belum menerima vaksin booster masih diperbolehkan dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Namun, mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut sudah tidak berlaku.
Khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Viral Pria Pengguna KAI Alami Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban Sampai Tak Berkutik
-
Penumpang Usia 6-17 Tahun Boleh Naik Kereta Api Tanpa Vaksin Booster
-
Jangan Sampai Gagal Naik Kereta, Ini Aturan Baru PT KAI Mulai 30 Agustus
-
Seluruh Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
-
PT KAI Buka Layanan Vaksinasi Gratis bagi Calon Penumpang KA, Ini Lokasi di Lampung
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota