Suara.com - PT KAI (Persero) mewajibkan penumpang kereta antarkota yang sudah berusia 18 tahun keatas telah divaksinasi dosis ketiga (booster). Untuk persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test/RT-PCR telah dihapus. Sementara itu, untuk calon penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah divaksinasi kedua.
Aturan baru itu diberlakukan mulai Selasa (30/8/2022) kemarin. Selain itu ada aturan lain yang telah diresmikan oleh KAI untuk calon penumpang. Melansir dari akun Twitter resmi KAI, ini syarat naik kereta api terbaru berikut ini.
1. Usia 18 Tahun ke Atas
- Wajib sudah vaksinasi dosis ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah vaksinasi dosis kedua
- Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah
2. Usia 6-17 Tahun
- Wajib sudah vaksinasi dosis kedua
- Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinasi
- Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah
3. Usia Di Bawah 6 Tahun
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen/RT-PCR, namun wajib bepergian dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan usia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksin. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
PT KAI juga mengimbau kepada para penumpang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan, di antaranya:
- Suhu badan tidak lebih dari 37 derajat celcius
- Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau memakai hand sanitizer
- Diimbau tidak berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon dan secara langsung selama perjalanan
Penjelasan Aturan Baru
Baca Juga: Viral Pria Pengguna KAI Alami Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban Sampai Tak Berkutik
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengungkap penyesuaian tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Ederan (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022 lalu.
Dalam keterangannya, pelanggan yang belum menerima vaksin booster masih diperbolehkan dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Namun, mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut sudah tidak berlaku.
Khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Viral Pria Pengguna KAI Alami Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban Sampai Tak Berkutik
-
Penumpang Usia 6-17 Tahun Boleh Naik Kereta Api Tanpa Vaksin Booster
-
Jangan Sampai Gagal Naik Kereta, Ini Aturan Baru PT KAI Mulai 30 Agustus
-
Seluruh Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
-
PT KAI Buka Layanan Vaksinasi Gratis bagi Calon Penumpang KA, Ini Lokasi di Lampung
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah