Suara.com - PT KAI (Persero) mewajibkan penumpang kereta antarkota yang sudah berusia 18 tahun keatas telah divaksinasi dosis ketiga (booster). Untuk persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test/RT-PCR telah dihapus. Sementara itu, untuk calon penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah divaksinasi kedua.
Aturan baru itu diberlakukan mulai Selasa (30/8/2022) kemarin. Selain itu ada aturan lain yang telah diresmikan oleh KAI untuk calon penumpang. Melansir dari akun Twitter resmi KAI, ini syarat naik kereta api terbaru berikut ini.
1. Usia 18 Tahun ke Atas
- Wajib sudah vaksinasi dosis ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah vaksinasi dosis kedua
- Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah
2. Usia 6-17 Tahun
- Wajib sudah vaksinasi dosis kedua
- Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinasi
- Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah
3. Usia Di Bawah 6 Tahun
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen/RT-PCR, namun wajib bepergian dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan usia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksin. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
PT KAI juga mengimbau kepada para penumpang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan, di antaranya:
- Suhu badan tidak lebih dari 37 derajat celcius
- Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau memakai hand sanitizer
- Diimbau tidak berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon dan secara langsung selama perjalanan
Penjelasan Aturan Baru
Baca Juga: Viral Pria Pengguna KAI Alami Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban Sampai Tak Berkutik
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengungkap penyesuaian tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Ederan (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022 lalu.
Dalam keterangannya, pelanggan yang belum menerima vaksin booster masih diperbolehkan dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Namun, mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut sudah tidak berlaku.
Khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Viral Pria Pengguna KAI Alami Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban Sampai Tak Berkutik
-
Penumpang Usia 6-17 Tahun Boleh Naik Kereta Api Tanpa Vaksin Booster
-
Jangan Sampai Gagal Naik Kereta, Ini Aturan Baru PT KAI Mulai 30 Agustus
-
Seluruh Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
-
PT KAI Buka Layanan Vaksinasi Gratis bagi Calon Penumpang KA, Ini Lokasi di Lampung
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!