Deli.Suara.com – Nama mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi muncul dalam surat dakwaan lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Lima orang itu telah didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp18 triliun lebih, dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Mereka adalah Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.
Masih dalam dakwaan Jasa Kejaksaan Agung, Lin Che Wei yang juga sebagai anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sempat dihubungi langsung oleh Luthfi ketika itu masih menjabat Mendag.
Tujuan Luthfi menghubungi Lin Che Wei karena diminta untuk membantu mengurus kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat.
Dari surat dakwaan bahwa Lin Che Wei disebut tidak pernah mendapatkan penugasan atau penunjukkan sebagai advisor ataupun analisis pada kementerian perdagangan.
“Namun demikian terdakwa (Lin Che Wei) diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja,” kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
“Dan untuk itu, ia tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan Kementerian Perdagangan,” tambahnya.
Baca Juga: 4 Klub BRI Liga 1 Paling Banyak Kebobolan hingga Pekan Ke-7
Kemudian, pada 14 Januari 2022, Luthfi bersama jajaran di Kemendag melakukan rapat melalui zoom meeting hadir pula Lin Che Wei terkait pembahasan masalah kelangkaan minyak goreng hingga harga yang cukup tinggi.
Selanjutnya, dalam rapat zoom meeting itu, terdakwa Lin Che Wei memberikan masukannya dalam penyusunan skenario untuk melakukan stabilitas dan ketersediaan stok minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.
“Selanjutnya terdakwa mengusulkan mengenai besaran DMO 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan dan usulan tersebut diterima oleh Muhammad Luthfi,” ucap Jaksa.
“Atas usulan terdakwa tersebut diterima Muhammad Luthfi, kemudian Indra Sari Wisnu Wardhana mengatakan ‘saya ga akan bunyikan angka 20 persen pak, kan kita yang potong, kita kasih tahu lisan saja pak, kalau tulis jadi masalah kita nanti,” imbuhnya.
Lima terdakwa didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). Mereka merugikan keuangan negara mencapai belasan triliun rupiah.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.052.298.925,” tutur Jaksa dalam pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Lin Che Wei bersama empat terdakwa diduga telah memperkaya sejumlah perusahaan. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Nama eks Mendag M. Luthfi Dalam Dakwaan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Perannya
-
Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Jaksa Bongkar Peran Sentral Eks Mendag Lutfi Di Kasus Korupsi Minyak Goreng
-
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun
-
Sawit Riau Terus Naik, Ini Daftar Lengkap Harganya Sepekan ke Depan
-
Bos Sawit Riau Cuan Pekan Ini, Harga CPO Makin Meroket
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
Terkini
-
Tak Seperti Oknum Suporter di Indonesia, Begini Cara Ekstrem Ultras Klub Italia Kalau Marah
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Kamis 26 Februari 2026, Lengkap dengan Penjelasan Batas Sahur
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Telkomsel Siaga Ramadan dan Lebaran 2026, Trafik Data Diprediksi Tembus 70 PB
-
Senyum-senyum Wayne Rooney Diwawancara Reporter Cantik Ini dengan Telanjang Kaki
-
Ted Lasso Season 4 Segera Tayang, Simak Sinopsis dan Daftar Pemain Terbarunya
-
Guru Honorer Jadi Tersangka Gara-Gara Rangkap Jabatan, Melanie Subono: Terus Pejabat Itu Apa?
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Sahabat-AI: Platform AI Lokal Resmi Rilis, Siap Saingi AI Global