Deli.Suara.com – Nama mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi muncul dalam surat dakwaan lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Lima orang itu telah didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp18 triliun lebih, dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Mereka adalah Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.
Masih dalam dakwaan Jasa Kejaksaan Agung, Lin Che Wei yang juga sebagai anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sempat dihubungi langsung oleh Luthfi ketika itu masih menjabat Mendag.
Tujuan Luthfi menghubungi Lin Che Wei karena diminta untuk membantu mengurus kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat.
Dari surat dakwaan bahwa Lin Che Wei disebut tidak pernah mendapatkan penugasan atau penunjukkan sebagai advisor ataupun analisis pada kementerian perdagangan.
“Namun demikian terdakwa (Lin Che Wei) diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja,” kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
“Dan untuk itu, ia tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan Kementerian Perdagangan,” tambahnya.
Baca Juga: 4 Klub BRI Liga 1 Paling Banyak Kebobolan hingga Pekan Ke-7
Kemudian, pada 14 Januari 2022, Luthfi bersama jajaran di Kemendag melakukan rapat melalui zoom meeting hadir pula Lin Che Wei terkait pembahasan masalah kelangkaan minyak goreng hingga harga yang cukup tinggi.
Selanjutnya, dalam rapat zoom meeting itu, terdakwa Lin Che Wei memberikan masukannya dalam penyusunan skenario untuk melakukan stabilitas dan ketersediaan stok minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.
“Selanjutnya terdakwa mengusulkan mengenai besaran DMO 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan dan usulan tersebut diterima oleh Muhammad Luthfi,” ucap Jaksa.
“Atas usulan terdakwa tersebut diterima Muhammad Luthfi, kemudian Indra Sari Wisnu Wardhana mengatakan ‘saya ga akan bunyikan angka 20 persen pak, kan kita yang potong, kita kasih tahu lisan saja pak, kalau tulis jadi masalah kita nanti,” imbuhnya.
Lima terdakwa didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). Mereka merugikan keuangan negara mencapai belasan triliun rupiah.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.052.298.925,” tutur Jaksa dalam pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Lin Che Wei bersama empat terdakwa diduga telah memperkaya sejumlah perusahaan. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Nama eks Mendag M. Luthfi Dalam Dakwaan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Perannya
-
Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Jaksa Bongkar Peran Sentral Eks Mendag Lutfi Di Kasus Korupsi Minyak Goreng
-
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun
-
Sawit Riau Terus Naik, Ini Daftar Lengkap Harganya Sepekan ke Depan
-
Bos Sawit Riau Cuan Pekan Ini, Harga CPO Makin Meroket
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir