/
Selasa, 06 September 2022 | 13:34 WIB
Kebocoran data pengguna kartu SIM di Indonesia bocor. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan benar adanya kebocoran data registrasi kartu SIM telepon di Indonesia. 

Ia menyalahkan penyedia jasa telekomunikasi selaku penyelenggara sistem elektronik dalam kasus ini.

“Bahwa benar ada kebocoran itu adalah kesalahannya pengendali (PSE), tapi yang membocorkan (pelaku) juga kita perlu (untuk disoroti),” tegasnya, Selasa (6/9/2022). 

Dalam rapat koordinasi pada Senin (5/9/2022) kemarin, pihaknya turut mengundang Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau Cyber Crime Polri untuk mengusut kebocoran data tersebut.

Dalam rapat tersebut, turut hadir para operator seluler, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo.

Berkaitan dengan kebocoran data, Samuel menyebutkan setidaknya ada dua pelanggaran yaitu pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. Namun, urgensi pelanggaran pidana seolah-olah tidak pernah menjadi sorotan sehingga tidak diketahui publik. 

Sebelumnya beredar kabar melalui media sosial pada Rabu (31/8/2022) pekan lalu, dimana sebanyak 1,3 miliar data pendaftar kartu SIM telepon Indonesia bocor. 

Data yang berisi NIK, nomor telepon, operator seluler yang digunakan, dan tanggal registrasi itu dijual di situs Breach Forum seharga 50 ribu dolar AS oleh pengguna bernama Bjorka.

Samuel mengatakan pelaku dugaan kebocoran data kartu SIM saat ini belum diketahui darimana masuknya, apakah dari luar negeri atau dalam negeri.

Baca Juga: Protes BBM Naik, Sopir Angkot Mogok, Pelajar di Taput Dibawa Naik Kendaraan Dinas Polisi

Hal ini akan diinvestigasi lebih lanjut oleh Cyber Crima Polri. Akun Bjorkan melalui situs Breach Forum mengklaim telah membagikan dua juta sampel data registrasi kartu SIM secara gratis.

Mengenai hal ini, Samuel mengingatkan agar masyarakat berhati-hati mengumpulkan data sampel karena berpotensi melanggar hukum mengingat data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan investigasi.

Terkait masalah kebocoran data, Samuel juga menggarisbawahi perlunya perbaikan yang lebih mumpuni dalam hal pengelolaan data, seperti mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diharapkan selesai pada tahun ini.

Samuel menjelaskan, pihak pengelola data dapat dikenakan sanksi perdata dan denda apabila terjadi kebocoran, sementara pelaku atau pihak yang membocorkan data dapat dijatuhi hukuman pidana.

Sejauh ini, sebelum kehadiran RUU PDP, ia mengatakan sejumlah kasus kebocoran data sudah dikenakan sanksi namun belum sampai ke tahap denda. Beberapa kasus juga terhukum secara pidana, namun bukan kasus-kasus yang besar.

“Indonesia sedang melakukan transformasi digital. Kalau kita bicara ruang digital itu pasti ada yang namanya bolong-bolongnya di dunia ini. Makanya harus ada regulasinya, ada keamanan siber yang dibentuk oleh para penyelenggaranya, ada sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelakunya,” tandasnya.

Load More