Deli.Suara.com – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan benar adanya kebocoran data registrasi kartu SIM telepon di Indonesia.
Ia menyalahkan penyedia jasa telekomunikasi selaku penyelenggara sistem elektronik dalam kasus ini.
“Bahwa benar ada kebocoran itu adalah kesalahannya pengendali (PSE), tapi yang membocorkan (pelaku) juga kita perlu (untuk disoroti),” tegasnya, Selasa (6/9/2022).
Dalam rapat koordinasi pada Senin (5/9/2022) kemarin, pihaknya turut mengundang Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau Cyber Crime Polri untuk mengusut kebocoran data tersebut.
Dalam rapat tersebut, turut hadir para operator seluler, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo.
Berkaitan dengan kebocoran data, Samuel menyebutkan setidaknya ada dua pelanggaran yaitu pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. Namun, urgensi pelanggaran pidana seolah-olah tidak pernah menjadi sorotan sehingga tidak diketahui publik.
Sebelumnya beredar kabar melalui media sosial pada Rabu (31/8/2022) pekan lalu, dimana sebanyak 1,3 miliar data pendaftar kartu SIM telepon Indonesia bocor.
Data yang berisi NIK, nomor telepon, operator seluler yang digunakan, dan tanggal registrasi itu dijual di situs Breach Forum seharga 50 ribu dolar AS oleh pengguna bernama Bjorka.
Samuel mengatakan pelaku dugaan kebocoran data kartu SIM saat ini belum diketahui darimana masuknya, apakah dari luar negeri atau dalam negeri.
Baca Juga: Protes BBM Naik, Sopir Angkot Mogok, Pelajar di Taput Dibawa Naik Kendaraan Dinas Polisi
Hal ini akan diinvestigasi lebih lanjut oleh Cyber Crima Polri. Akun Bjorkan melalui situs Breach Forum mengklaim telah membagikan dua juta sampel data registrasi kartu SIM secara gratis.
Mengenai hal ini, Samuel mengingatkan agar masyarakat berhati-hati mengumpulkan data sampel karena berpotensi melanggar hukum mengingat data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan investigasi.
Terkait masalah kebocoran data, Samuel juga menggarisbawahi perlunya perbaikan yang lebih mumpuni dalam hal pengelolaan data, seperti mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diharapkan selesai pada tahun ini.
Samuel menjelaskan, pihak pengelola data dapat dikenakan sanksi perdata dan denda apabila terjadi kebocoran, sementara pelaku atau pihak yang membocorkan data dapat dijatuhi hukuman pidana.
Sejauh ini, sebelum kehadiran RUU PDP, ia mengatakan sejumlah kasus kebocoran data sudah dikenakan sanksi namun belum sampai ke tahap denda. Beberapa kasus juga terhukum secara pidana, namun bukan kasus-kasus yang besar.
“Indonesia sedang melakukan transformasi digital. Kalau kita bicara ruang digital itu pasti ada yang namanya bolong-bolongnya di dunia ini. Makanya harus ada regulasinya, ada keamanan siber yang dibentuk oleh para penyelenggaranya, ada sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelakunya,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kementerian Kominfo Salahkan Operator dalam Kasus Kebocoran Data Registrasi Kartu SIM
-
Kebocoran Data Kartu SIM dan NIK, Picu SMS Spam dan Telepon Penipuan Marak Terjadi
-
Pakar Keamanan Siber Buktikan Kebocoran Data 1,3 Miliar Nomor SIM Adalah Valid
-
Apple Berencana Hapus Slot Kartu SIM di iPhone 14 Series
-
Tak Beli 1,3 Miliar Data Nomor SIM, Kominfo: Kami Bukan Penadah Barang Curian
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Mau Mudik Tapi Takut Boros? Simak Tutorial Mudik Seru Tanpa Bikin Dompet Boncos
-
KPK Bongkar Jaringan Pemerasan THR Bupati Cilacap: Diduga Berakar dari Proyek Swasta
-
Imsak dan Buka Puasa Palembang 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Jam Magrib Hari Ini
-
Jangan Sampai Terlewat! Imsak Bandar Lampung 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Waktu Subuh
-
Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu
-
Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Trump Tak Bisa Jamin Keamanan, Presiden Meksiko: Timnas Iran Boleh Main di Negara Kami