/
Senin, 19 September 2022 | 14:20 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)

Sedangkan Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran itu meliputi merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

Sumber: Suara.com 

Load More