/
Selasa, 20 September 2022 | 13:54 WIB
Ilustrasi RUU Perlindungan Data Pribadi. (Foto: Istimewa)

“Kemudian, pada General Data Protection Regulation (GDPR), pada pokoknya disebutkan bahwa secara hukum, harus bisa dicari jalan tengah antara hak atas perlindungan data pribadi dengan kebebasan berekspresi dan informasi, termasuk pemrosesan untuk tujuan jurnalistik dan tujuan ekspresi akademik, seni atau sastra. Baik itu melalui pengaturan pengecualian atau dalam bentuk pengurangan untuk tujuan tersebut,” tandasnya. 

Sumber: Suara.com 

Load More