Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU-PDP) memasuki tahap akhir. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menemukan pasal-pasal bermasalah dalam RUU PDP.
Temuan itu berdasarkan hasil pemantauan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, mengungkapkan sejumlah pasal yang bermasalah itu bernuansa ancaman bagi masyarakat sipil.
"Akibatnya, pasal-pasal yang tertuang dalam naskah dipenuhi dengan nuansa ancaman atas hak masyarakat untuk dapat memperoleh informasi. Tidak cukup itu, kemerdekaan pers pun berada di titik nadir," kata Ade lewat keterangan tertulisnya, Selasa (20/9/2022).
Dia mengatakan dalam pembahasan RUU PDP juga minim melibatkan masyarakat sipil.
"Bahkan masukannya cenderung diabaikan begitu saja," katanya.
Salah satu pasal yang bermasalah di RUU PDP yakni Pasal 65 ayat (2), substansinya menyatakan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Kemudian pada Pasal 64 ayat (4) RUU PDP juga mengatur bahwa penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup apabila untuk keperluan melindungi data pribadi. Lalu Pasal 4 ayat (2) huruf d RUU PDP menyatakan bahwa data pribadi yang dilindungi salah satunya berupa catatan kejahatan.
"Anehnya, Pasal 65 ayat (2) maupun Pasal 67 ayat (2) RUU PDP yang mengatur mengenai sanksi pidana diatur secara umum tidak memberikan batasan yang pasti serta pengertian setiap unsur secara rinci. Hal itu menyebabkan pasal tersebut rentan disalahgunakan," kata Ade.
Baca Juga: Tok! UU PDP Resmi Disahkan DPR RI
Sejumlah pasal itu menjadi sorotan karena berpotensi disalahgunakan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti. Rekam jejak calon legistatif penting diketahui masyarakat, sebagai pertimbangan untuk memberikan suaranya.
"Pertanyaan sederhananya, bagaimana jika Ia pernah pernah mempunyai catatan buruk di masa lalunya? Apakah hal itu melanggar hukum ketika disampaikan secara gamblang kepada masyarakat? Tentu keliru jika kemudian tindakan tersebut dikriminalisasi," papar Ade.
Pada pasal Pasal 240 UU Pemilu mensyaratkan seorang eks terpidana untuk mendeklarasikan rekam jekam status hukumnya. Dikatakan Ade, jika pelindungan data pribadi justru menghalangi publik untuk mengetahui suatu informasi yang patut diketahuinya, maka hal tersebut justru bertentangan dengan Pasal 28 F UUD 1945, yang berbunyi,
'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.'
"Hal tersebut dapat kita lihat pada contoh kasus pada keputusan Costeja, CJEU (Court of Justice of the European Union) yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa masalah kebebasan berekspresi, termasuk dengan menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, seperti ketika data pribadi terkait dengan seorang tokoh masyarakat, publik mempunyai hak untuk dapat memiliki akses terhadap informasi tersebut," jelas Ade.
"Kemudian, pada General Data Protection Regulation (GDPR), pada pokoknya disebutkan bahwa secara hukum, harus bisa dicari jalan tengah antara hak atas pelindungan data pribadi dengan kebebasan berekspresi dan informasi, termasuk pemrosesan untuk tujuan jurnalistik dan tujuan ekspresi akademik, seni atau sastra. Baik itu melalui pengaturan pengecualian atau dalam bentuk pengurangan untuk tujuan tersebut," sambungnya.
Berita Terkait
-
Tok! UU PDP Resmi Disahkan DPR RI
-
Menkominfo: Kehadiran UU PDP Picu Kebiasaan Baru di Masyarakat Agar Lebih Sadar Jaga Data Pribadi
-
DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang, Tok Tok Tok
-
Ketua DPR RI Tegaskan RUU PDP Disahkan Besok, Puan: Lindungi Warga dari Kejahatan di Era Digital
-
Besok RUU PDP Disahkan, Puan: Tidak Ada Lagi Tangisan Rakyat Akibat Pinjaman Daring yang Tidak Mereka Minta
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember