Deli.Suara.com – Menjelang penembakan mati terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diungkap oleh jaksa saat sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Diketahui, sebelum menembak Brigadir J, Ferdy Sambo telah merancang sedemikian rupa kasus tersebut. Jaksa menyebut Ferdy Sambo telah memerintahkan Bharada E untuk mengokang senjata miliknya.
Sebelum ditembak, Brigadir J dipanggil menemui Ferdy Sambo yang saat itu baru tiba di rumah dinas Duren Tiga.
Kemudian Brigadir J disuruh berlutut oleh Ferdy Sambo. “Jongkok kamu!” teriak Ferdy Sambo sebagaimana ditirukan oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Mendengar perintah itu, spontan Brigadir J langsung mundur sedikit sembari mengangkat kedua tangannya sejajar dengan dada sebagai tanda penyerahan diri.
Brigadir J sempat bertanya ‘ada apa,’ namun tanpa memberikan penjelasan. Ferdy Sambo menimpali dengan teriakan kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat bertanya ada apa ini. Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak bisa merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan, Woy! Kau tembak! Kau tembak! Cepat!,” ungkap jaksa.
Mendengar teriakan perintah Ferdy Sambo, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa keraguan, Bharada E langsung menembakkan senjata jenis Glock 17 miliknya ke arah tubuh Brigadir J.
Menurut jaksa, Bharada E menembak Brigadir J tiga atau empat kali hingga mengakibatkan tubuh Brigadir J terluka parah tumbang dalam posisi tertelungkup.
Namun, kondisi Brigadir J disebut masih hidup dan bergerak-gerak mengerang kesakitan dalam kondisi tertelungkup.
Jaksa juga memaparkan, tembakan satu kali dari Ferdy Sambo lah yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ujar jaksa.
Akibat tembakan Ferdy Sambo itu, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J melalui hidung sisi kanan bagian luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Atas peristiwa itulah, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Teriak-teriak Bikin Keributan saat Ferdy Sambo Diadili, Pria Berkacamata Hitam Ditangkap Polisi
-
Ferdy Sambo Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Fakta Baru Terungkap!
-
Kapolri Jangan Kehilangan Momentum Bersih-bersih di Institusi Polri, Begini kata Akademisi
-
Fakta Baru yang Terungkap Pada Sidang Dakwaan Ferdy Sambo
-
Pemuda Batak Bersatu Kawal Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK
-
Respons Isu Aliran Dana BEM UBK, Gerindra Tepis Upaya Pecah Belah Hubungan Prabowo Gibran
-
Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih
-
Mohammad Hatta: Potret Kesederhanaan dan Integritas Sang Proklamator
-
Jepang Penjaga Marwah Asia: 11 Pertandingan Tak Terkalahkan Lawan Tim Eropa
-
Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD
-
Kursi Terdakwa Kosong: Pelarian Tahanan Bikin Sidang Narkoba di Bangil Terancam Kandas
-
Apakah Indomobil Tyranno Aman Lewat Banjir? Cek Hasil Tes Ekstremnya di Sini
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?