Deli.Suara.com – Menjelang penembakan mati terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diungkap oleh jaksa saat sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Diketahui, sebelum menembak Brigadir J, Ferdy Sambo telah merancang sedemikian rupa kasus tersebut. Jaksa menyebut Ferdy Sambo telah memerintahkan Bharada E untuk mengokang senjata miliknya.
Sebelum ditembak, Brigadir J dipanggil menemui Ferdy Sambo yang saat itu baru tiba di rumah dinas Duren Tiga.
Kemudian Brigadir J disuruh berlutut oleh Ferdy Sambo. “Jongkok kamu!” teriak Ferdy Sambo sebagaimana ditirukan oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Mendengar perintah itu, spontan Brigadir J langsung mundur sedikit sembari mengangkat kedua tangannya sejajar dengan dada sebagai tanda penyerahan diri.
Brigadir J sempat bertanya ‘ada apa,’ namun tanpa memberikan penjelasan. Ferdy Sambo menimpali dengan teriakan kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat bertanya ada apa ini. Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak bisa merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan, Woy! Kau tembak! Kau tembak! Cepat!,” ungkap jaksa.
Mendengar teriakan perintah Ferdy Sambo, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa keraguan, Bharada E langsung menembakkan senjata jenis Glock 17 miliknya ke arah tubuh Brigadir J.
Menurut jaksa, Bharada E menembak Brigadir J tiga atau empat kali hingga mengakibatkan tubuh Brigadir J terluka parah tumbang dalam posisi tertelungkup.
Namun, kondisi Brigadir J disebut masih hidup dan bergerak-gerak mengerang kesakitan dalam kondisi tertelungkup.
Jaksa juga memaparkan, tembakan satu kali dari Ferdy Sambo lah yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ujar jaksa.
Akibat tembakan Ferdy Sambo itu, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J melalui hidung sisi kanan bagian luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Atas peristiwa itulah, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Teriak-teriak Bikin Keributan saat Ferdy Sambo Diadili, Pria Berkacamata Hitam Ditangkap Polisi
-
Ferdy Sambo Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Fakta Baru Terungkap!
-
Kapolri Jangan Kehilangan Momentum Bersih-bersih di Institusi Polri, Begini kata Akademisi
-
Fakta Baru yang Terungkap Pada Sidang Dakwaan Ferdy Sambo
-
Pemuda Batak Bersatu Kawal Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Klasemen Liga Prancis: PSG Belum Nyaman di Puncak, Calvin Verdonk Cs Menguntit
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas
-
Perkuat Jejaring Global, Persib Boyong Eks PSG ke Kedutaan Besar Prancis
-
Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar
-
Ramadan Berlalu, Lebaran Usai: Bagaimana Merawat Makna Fitri di Tengah Kesibukan Sehari-hari
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Bacaan Niat Puasa Enam Hari di Bulan Syawal, Ini Waktu Terbaik dan Keutamaannya