Deli.Suara.com – Menjelang penembakan mati terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diungkap oleh jaksa saat sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Diketahui, sebelum menembak Brigadir J, Ferdy Sambo telah merancang sedemikian rupa kasus tersebut. Jaksa menyebut Ferdy Sambo telah memerintahkan Bharada E untuk mengokang senjata miliknya.
Sebelum ditembak, Brigadir J dipanggil menemui Ferdy Sambo yang saat itu baru tiba di rumah dinas Duren Tiga.
Kemudian Brigadir J disuruh berlutut oleh Ferdy Sambo. “Jongkok kamu!” teriak Ferdy Sambo sebagaimana ditirukan oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Mendengar perintah itu, spontan Brigadir J langsung mundur sedikit sembari mengangkat kedua tangannya sejajar dengan dada sebagai tanda penyerahan diri.
Brigadir J sempat bertanya ‘ada apa,’ namun tanpa memberikan penjelasan. Ferdy Sambo menimpali dengan teriakan kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat bertanya ada apa ini. Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak bisa merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan, Woy! Kau tembak! Kau tembak! Cepat!,” ungkap jaksa.
Mendengar teriakan perintah Ferdy Sambo, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa keraguan, Bharada E langsung menembakkan senjata jenis Glock 17 miliknya ke arah tubuh Brigadir J.
Menurut jaksa, Bharada E menembak Brigadir J tiga atau empat kali hingga mengakibatkan tubuh Brigadir J terluka parah tumbang dalam posisi tertelungkup.
Namun, kondisi Brigadir J disebut masih hidup dan bergerak-gerak mengerang kesakitan dalam kondisi tertelungkup.
Jaksa juga memaparkan, tembakan satu kali dari Ferdy Sambo lah yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ujar jaksa.
Akibat tembakan Ferdy Sambo itu, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J melalui hidung sisi kanan bagian luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Atas peristiwa itulah, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Teriak-teriak Bikin Keributan saat Ferdy Sambo Diadili, Pria Berkacamata Hitam Ditangkap Polisi
-
Ferdy Sambo Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Fakta Baru Terungkap!
-
Kapolri Jangan Kehilangan Momentum Bersih-bersih di Institusi Polri, Begini kata Akademisi
-
Fakta Baru yang Terungkap Pada Sidang Dakwaan Ferdy Sambo
-
Pemuda Batak Bersatu Kawal Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Fakta-fakta Penemuan Bayi Laki-Laki di Kolong Meja Warung Gorengan di Lumajang
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Heboh Ardi Bakrie Komentari Postingan Erika Carlina, Omongan Nia Ramadhani Suami Genit Terbukti?
-
Apes, Alejandro Garnacho Kena Sial Usai Sindir Manchester United
-
Niat Cari Jajanan Kaki Lima, Turis di Tailan Malah Disuguhi Makanan di Acara Duka
-
Sentil Carut-Marut Tambang Emas Ilegal di Bogor, Dedi Mulyadi: Data Saja Susah Karena Banyak Pemain
-
4 Tokoh Dunia Termasuk Trump Ketahuan Bohong, Tutupi Hubungan dengan Epstein
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025