Deli.Suara.com – Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dalam sidang Bharada E alias Richard Eliezer selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, pada Selasa (25/10/2022) pekan depan.
Di antara 12 saksi yang akan dihadirkan itu di antaranya adalah pacar hingga orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Wahyu mengatakan ke 12 saksi yang dihadirkan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Mereka di antaranya adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak (ibu Brigadir J), Mahareza Rizky (adik Brigadir J), Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar Brigadir J).
“Tolong dihadirkan di persidangan, mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan Jaksa Penuntut Umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) tentang Covid, jadi bisa zoom,” ucap Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Bharada E juga sempat meminta JPU menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sebagai saksi pada pekan depan.
Permintaan itu disampaikan Ronny Talapessy usai menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
“Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf,” tutur Ronny.
Mengacu asas peradilan cepat, Ronny meminta JPU dapat menghadirkan keempat saksi tersebut dalam waktu tiga hari ke depan.
“Sesuai dengan azas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon,” kata Ronny.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa merespons permintaan tersebut dengan memastikan keempatnya akan dijadikan saksi namun bukan dalam waktu dekat.
“Kami akan periksa saksi. Mereka tetap akan dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal,” tuturnya.
Sementara itu, Bharada E sempat menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J. Dia berharap permohonan maaf itu dapat diterima oleh keluarga Brigadir J.
“Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf,” tutur Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Selain itu, Bharada E juga menyampaikan penyesalannya. Ia mengaku tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J karena statusnya hanya sebagai anggota yang berpangkat jauh lebih rendah daripada atasannya itu.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” tandasnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Mengenal Hafiz Kurniawan, Jaksa di Sidang Ferdy Sambo yang Jebolan Pesantren
-
Beda Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo vs Dakwaan Jaksa
-
Doakan Yosua Diterima di Sisi Yesus Kristus, Terungkap Motif Bharada E Tembak Brigadir J, Bukan Tergiur Uang Sambo, Tapi...
-
Motif Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Tergiur Uang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
-
Menyesal Tembak Brigadir J, Bharada E Ngaku Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga