Suara.com - Sidang perdana Ferdy Sambo cs yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/8/2022) membuka babak baru dalam penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang tersebut menghasilkan keputusan ditetapkannya Sambo sebagai terdakwa. Namun, Sambo mengajukan nota keberatan alias eksepsi melalui pengacaranya, Arman Hanis.
Isi eksepsi tersebut menjadi sorotan publik. Sebab, terdapat beberapa keterangan kronologi pembunuhan Brigadir J yang berbeda dengan yang didakwakan oleh jaksa.
Arman Hanis menilai bahwa dakwaan terhadap eks Kadiv Propam itu harusnya batal karena disusun secara tidak lengkap, mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP.
Berikut perbedaan kronologi pembunuhan Brigadir J antara eksepsi Sambo vs dakwaan.
Jaksa sebut Yosua sempat cekcok dengan sopir pribadi Sambo
Jaksa menyebut insiden berdarah yang menewaskan Yosua berawal dari sebuah kejadian di rumah Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
Beberapa hari sebelum Yosua tewas, ia sempat cekcok dengan supir pribadi Sambo yang tak lain adalah Kuwat Maruf.
"Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf," ungkap Jaksa di persidangan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Mengenal Hafiz Kurniawan, Jaksa di Sidang Ferdy Sambo yang Jebolan Pesantren
Usai berseteru dengan Kuwat, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal dan Richard (Bharada E) untuk memanggil Yosua menghadap dirinya.
Yosua kemudian masuk ke kamar Putri. Ricky sempat mengantarakan Yosua ke dalam kamar namun segera meninggalkan rekannya itu di kamar bersama Putri.
Beberapa hari setelahnya, Putri melapor kepada suaminya bahwa dirinya dilecehkan oleh Yosua. Sambo sontak berencana untuk membunuh Yosua yang merupakan ajudannya sendiri.
Sambo tuding Yosua lakukan pelecehan ke Putri
Berbeda dengan dakwaan, Sambo melalui eksepsi yang ia ajukan menuding adanya kekerasan yang dilakukan Yosua terhadap Putri saat di rumah Magelang beberapa hari sebelum 'Hari-H' pembunuhan sang Brigadir.
Kala itu, Putri sedang beristirahat di kamarnya usai mengantarkan anaknya ke sekolah.
Berita Terkait
-
Mengenal Hafiz Kurniawan, Jaksa di Sidang Ferdy Sambo yang Jebolan Pesantren
-
Doakan Yosua Diterima di Sisi Yesus Kristus, Terungkap Motif Bharada E Tembak Brigadir J, Bukan Tergiur Uang Sambo, Tapi...
-
Motif Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Tergiur Uang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
-
Siapkan Ahli hingga Saksi dari Manado, Kuasa Hukum akan Buktikan Bharada E Tak Punya Rencana Bunuh Brigadir J
-
Menyesal Tembak Brigadir J, Bharada E Ngaku Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029