Suara.com - Sidang perdana Ferdy Sambo cs yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/8/2022) membuka babak baru dalam penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang tersebut menghasilkan keputusan ditetapkannya Sambo sebagai terdakwa. Namun, Sambo mengajukan nota keberatan alias eksepsi melalui pengacaranya, Arman Hanis.
Isi eksepsi tersebut menjadi sorotan publik. Sebab, terdapat beberapa keterangan kronologi pembunuhan Brigadir J yang berbeda dengan yang didakwakan oleh jaksa.
Arman Hanis menilai bahwa dakwaan terhadap eks Kadiv Propam itu harusnya batal karena disusun secara tidak lengkap, mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP.
Berikut perbedaan kronologi pembunuhan Brigadir J antara eksepsi Sambo vs dakwaan.
Jaksa sebut Yosua sempat cekcok dengan sopir pribadi Sambo
Jaksa menyebut insiden berdarah yang menewaskan Yosua berawal dari sebuah kejadian di rumah Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
Beberapa hari sebelum Yosua tewas, ia sempat cekcok dengan supir pribadi Sambo yang tak lain adalah Kuwat Maruf.
"Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf," ungkap Jaksa di persidangan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Mengenal Hafiz Kurniawan, Jaksa di Sidang Ferdy Sambo yang Jebolan Pesantren
Usai berseteru dengan Kuwat, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal dan Richard (Bharada E) untuk memanggil Yosua menghadap dirinya.
Yosua kemudian masuk ke kamar Putri. Ricky sempat mengantarakan Yosua ke dalam kamar namun segera meninggalkan rekannya itu di kamar bersama Putri.
Beberapa hari setelahnya, Putri melapor kepada suaminya bahwa dirinya dilecehkan oleh Yosua. Sambo sontak berencana untuk membunuh Yosua yang merupakan ajudannya sendiri.
Sambo tuding Yosua lakukan pelecehan ke Putri
Berbeda dengan dakwaan, Sambo melalui eksepsi yang ia ajukan menuding adanya kekerasan yang dilakukan Yosua terhadap Putri saat di rumah Magelang beberapa hari sebelum 'Hari-H' pembunuhan sang Brigadir.
Kala itu, Putri sedang beristirahat di kamarnya usai mengantarkan anaknya ke sekolah.
Tim hukum pihak Sambo menyebut bahwa Yosua memasuki kamar istri Sambo tersebut dan memaksanya membuka baju.
"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nopriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi," ujar pengacara Sambo di persidangan itu.
Yosua disebut sempat panik saat mendengar ada orang yang naik ke lantai dua dan bergegas ke kamar Putri usai mendengar kegaduhan.
Eksepsi tersebut juga menyebutkan bahwa Kuwat Maruf menyaksikan Yosua keluar kamar dan melihat gerak-geriknya yang mencurigakan.
'Hajar Chard' vs 'Tembak'
Jaksa membacakan dakwaan bahwa Sambo terang-terangan memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Sambo juga disebut sempat memaksa Yosua untuk berjongkok di hadapannya.
"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!," lanjut Jaksa.
Tetapi, tim hukum Sambo menyebut kliennya hanya memerintahkan bawahannya untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
"Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Hajar, Chard'," ujar tim hukum Sambo membacakan eksepsi.
Pistol HS milik Brigadir J terjatuh
Jaksa menyebut pistol HS milik Yosua dibawa oleh Sambo saat tiba di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kala itu, pistol tersebut terjatuh dan sempat dipungut oleh Sambo.
"Adzan Romer (ajudan Sambo) yang berada di samping Ferdy Sambo hendak memungut senjata api HS milik Yosua tersebut akan tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan 'Biar saya saja yang mengambil'," bunyi dakwaan Jaksa.
Tetapi, eksepsi yang diajukan Sambo menyebutkan senjata HS tersebut masih disimpan Brigadir J hingga dirinya tewas. Sambo mengambil pistol tersebut untuk menembaki dinding sekitar rumah dinasnya. Pengacara Sambo menyebut aksi itu dilakukan demi melindungi Bharada E.
"Kemudian secara spontan (Sambo) mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu kemudian melesatkan beberapa tembakan ke dinding," bunyi isi eksepsi.
Tembakan di kepala
Jaksa mengungkap bahwa Brigadir J tewas ditembak di kepala oleh Sambo.
"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua," pungkas dakwaan Jaksa.
Pengacara Sambo kemudian menyangkal tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa kliennya tak menembak Yosua di kepala seperti yang dituduhkan oleh Jaksa.
Sebab, Jaksa tak menyebutkan jenis senjata yang mengakibatkan luka fatal di jenazah sang Brigadir.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Mengenal Hafiz Kurniawan, Jaksa di Sidang Ferdy Sambo yang Jebolan Pesantren
-
Doakan Yosua Diterima di Sisi Yesus Kristus, Terungkap Motif Bharada E Tembak Brigadir J, Bukan Tergiur Uang Sambo, Tapi...
-
Motif Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Tergiur Uang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
-
Siapkan Ahli hingga Saksi dari Manado, Kuasa Hukum akan Buktikan Bharada E Tak Punya Rencana Bunuh Brigadir J
-
Menyesal Tembak Brigadir J, Bharada E Ngaku Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
Jakarta Ramadan Festival 2026, Bundaran HI Tampil Bercahaya Selama Bulan Suci
-
KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi