/
Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:10 WIB
BPOM Larang Obat Syrup Yang Mengandung Etilen Glikol, Diduga Picu Gagal Ginjal Anak (www.tebshahr.net)

BPOM melaporkan keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia, ialah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, serta Magrip N Cold Syrup tidak terdaftar sebagai obat yang beredar resmi di Indonesia.

Keempat produk obat sirup di atas diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Menyusul hasil penemuan pada 15 obat ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia( IDAI) segera mengambil langkah dengan mengeluarkan imbauan kepada tenaga kesehatan, rumah sakit, serta masyarakat umum.

BPOM melarang obat syrup yang mengandung Etilen Glikol, sebab diduga picu gagal ginjal anak, maka masyarakat hendak semakin kritis akan kandungan obat syrup yang dikonsumsi anak.

Sumber: Suara.com

Load More