/
Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:10 WIB
BPOM Larang Obat Syrup Yang Mengandung Etilen Glikol, Diduga Picu Gagal Ginjal Anak (www.tebshahr.net)

Deli.suara.com – Hingga saat ini penyelidikan terhadap penyebab gagal ginjal misterius pada anak terus dilakukan. Berbagai obat-obatan dicek di laboratorium agar mengetahui penyebab pasti sumber penyakit ini. Kabar terkini bahwa BPOM melarang obat syrup yang mengandung Etilen Glikol, sebab diduga picu gagal ginjal anak.

Sebelumnya pada Selasa (18/ 10/ 2022), Departemen Kesehatan menerbitkan instruksi terpaut kewajiban penyelidikan epidemiologi serta pelaporan permasalahan kendala ginjal kronis pada anak.

Departemen Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di sarana pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat- obatan dalam wujud sediaan cair ataupun sirup hingga terdapat pengumuman resmi dari pemerintah.

Seluruh apotek pula dimohon untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas berbentuk cair ataupun sirup kepada warga sampai terdapat pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kelanjutannya.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono berkata bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama investigasi resiko infeksi.

Pada Rabu (19/10/2022), Wamenkes Dante mengatakan,"Kita terus melaksanakan investigasi serta melaksanakan sebagian hal untuk identifikasi kelainan ginjal kronis pada anak, salah satunya merupakan pemicu infeksi karena obat- obatan."

"Obat-obatan tersebut telah dicoba pengecekan di laboratorium pusat forensik serta sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang dapat menimbulkan kelainan ginjal," lanjut Wamenkes dikutip dari Antara.

Mengklarifikasi kabar yang sempat simpang siur, Dante memaparkan bahwa pemerintah tidak melarang pemakaian paracetamol.

Yang benar merupakan pemerintah melarang pemakaian produk obat berupa sirup yang dapat tercemar Etilen Glikol (EG).

Baca Juga: Tertangkap Kamera, Ini yang Dibisikkan Pep Guardiola ke Salah

Wamenkes Dante menegaskan," Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh yakni karena sebagian obat tersebut mempunyai kandungan EG dan tengah diidentifikasi 15 sampai 18 obat yang diuji, sirup, masih mempunyai kandungan EG, serta kita identifikasi lagi jika EG ini dapat bebas."

Untuk masyarakat yang memerlukan alternatif obat bukan sirup untuk anak, Wamenkes Dante menganjurkan untuk bertanya dengan dokter.

"Dokter akan memberikan obat racikan serta paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," Wamenkes Dante sekali lagi menegaskan keamanan paracetamol asal tidak berupa sirup yang dapat memiliki Etilen Glikol.

Badan Pengawas Obat serta Makanan (BPOM) sudah melarang pemakaian Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) pada segala produk obat berupa sirup buat anak ataupun berusia, menurut Wamenkes Dante. 

Disaat ini, BPOM masih menyelidiki mungkin terdapatnya cemaran EG serta DEG pada obat serta bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Penyelidikan ini berkaitan dengan ditemuinya cemaran DEG serta EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika. Oleh karena itulah BPOM melarang obat syrup yang mengandung Etilen Glikol, sebab diduga picu gagal ginjal anak di Afrika.

Load More