Deli.Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pihaknya sudah memeriksa sebanyak 50 saksi selama proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe dengan statusnya kini sebagai tersangka.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang, yang dilakukan di Jayapura, Jakarta dan beberapa tempat lainnya,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
Alex menjelaskan, proses penyidikan yang kini berjalan di lembaga antirasuah dari sebelum Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana, pada 12 September 2022 lalu, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe sebagai saksi.
“Untuk diperiksa di Mako Brimob Papua. (yang bersangkutan tidak hadir),” kata Alex.
Kemudian, pada 26 September 2022 lalu, Lukas Enembe dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. Namun, ia juga tidak hadir dan mengirimkan surat beralasan sakit.
“Untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. (yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura,” jelas Alex.
Oleh karena itu, dalam tindak lanjut upaya hukum yang dilakukan kPK adalah melakukan pemeriksaan terhadap Lukas. Dengan KPK akan datang langsung memeriksa Lukas Enembe di Papua dengan mengirim tim IDI bersama penyidik KPK.
“Penyidik beserta Dokter KPK, telah bertemu dengan Kuasa Hukum dan Dokter Pribadi LE (Lukas Enembe) untuk membahas medical record LE,” tutur Alex.
Baca Juga: Malu-malu Kucing, Bunda Corla Akhirnya Terima Tantangan Atta Halilintar Teriak "Ashiapp" Didalam Bus
“Sampai saat ini terus dilakukan oleh penyidik KPK,” tambahnya.
Diketahui, KPK usai melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah stakeholder. Di antaranya adalah Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih dan tim dokter IDI di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
“LE (Lukas Enembe) akan diperiksa kesehatannya oleh IDI dan dimintai keterangannya oleh KPK. KPK bersama dengan IDI akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap LE berjalan dengan baik,” ucap Alex.
“Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE (Lukas Enembe) dan pemeriksaan LE sebagai tersangka,” ujar Alex.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Mahfud menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan tengah diselidiki oleh KPK bukanlah rekayasa politik.
“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum,” ucap Mahfud MD.
Mahfud juga menekankan bahwa kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.
Bahkan, pada 19 Mei 2021 Mahfud MD telah mengumumkan adanya 10 kasus korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.
“Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 kasus korupsi tidak ditindak,” jelas Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud mengimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.
“Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI,” papar Mahfud.
Imbauan yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
“Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura,” ucap Alex.
Ia juga meminta agar Lukas Enembe dan pemerintah Provinsi Papua menenangkan masyarakat di sana.
Alex juga menegaskan pihaknya akan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kalau nanti pak Lukas ingin berobat, kami pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati,” tandas Alex.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Empat Kali Gagal Masuk Anggota Polri, Pemuda di Jayapura Jadi Polisi Gadungan
-
Polisi Gadungan Ditangkap Saat Pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Papua
-
Jadi Ketua Badan Pengarah, Wapres Ma'ruf Amin Bakal Percepat Pembangunan dan Konsolidasi Papua
-
Firli Bahuri Bakal Temui Tersangka Lukas Enembe, Dewas KPK Beri Tanggapan Ini
-
KPK Sebut 50 Saksi Sudah Diperiksa di Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar