Deli.suara.com – Akhirnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Dito Mahendra, Selasa (25/10/2022). Penahanan ini terjadi ketika Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang.
Ditangkapnya Nikita Mirzani diduga karena pencemaran nama baik yang ia layangkan pada Dito Mahendra. Berawal dari unggahan Instagramnya di bulan Mei 2022, Nikita mengunggah dua buah gambar yang diduga Dito Mahendra.
Nikita menambahkan kata-kata yang diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra karena ada unsur penghinaannya di sana. Dan kebetulan, unggahan artis kontroversial tersebut diketahui oleh karyawan Dito, Haerul Yusi yang saat itu langsung memberitahu bosnya.
Dito Mahendra jelas merasa keberatan karena unggahan yang diposting oleh Nikita. Sebagai bentuk aksi Dito, ia pun melaporkan kasus ini ke Polresta Serang Kota pada tanggal 16 Mei 2022. Namun, sayangnya saat itu Nikita tak langsung ditahan karena ia lagi-lagi membuat kehebohan.
Tanggal 15 Juni 2022, Nikita kembali membuat heboh jagat maya melalui unggahannya yang memperlihatkan sejumlah polisi datang ke rumahnya. Saat itu, penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota sudah tiba di rumah Nikita Mirzani yang ada di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sejak jam 3 pagi.
Saat itu, Nikita enggan keluar dan akhirnya petugas pun meninggalkan kediaman Nikita pada jam 11.15 WIB. Meskipun begitu, Nikita tetap menyambangi Polresta Serang Kota pada sore harinya. Akhirnya, pada hari Senin, (13/6/2022) Kejaksaan Negeri Serang menerima SPDP kasus Nikita Mirzani ini.
Bersamaan dengan itu, Kejaksaan juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
“Kalau dalam SPDP itu tidak dicantumkan tersangka, tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan,” ucap Kasi Intel Kejari Serang Kota, Rezkinil Jusar.
Akhirnya, kemarin, Selasa (25/10/2022) Nikita Mirzani ditahan dan dibawa ke Rutan Serang. Hal ini juga diungkapkan oleh Kejari Serang, Freddy Di Simanjutak pada Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Nekat ke Istana karena Wangsit, Wanita Bercadar Bawa Pistol Diperiksa Kejiwaan
“Jadi, hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang.”
Selama proses tahap II, Nikita juga sempat berontak, menangis dan berteriak sampai suaranya terdengar keluar. Ia juga berkali-kali menyebut Dito Mahendra, orang yang telah melaporkan dirinya.
“Kalian jahat semua di sini! Kalian nggak punya hati nurani! Kalian pikir saya sebagai penjahat!” pekiknya saat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Gas dari Limbah Pemotongan Ayam Diduga Jadi Pemicu Utama Kebakaran Misterius di Sleman
-
Base Makeup Itu Apa Saja? Jangan Asal Pilih, Kenali Jenis dan Fungsinya
-
Persib Bandung Juara, KDM Rogoh Kantong Pribadi: Hasil Panen Rp1 Miliar Jadi Bonus Apresiasi
-
Tendang Perut Wanita Hamil, 2 Pria di Tembung Ditangkap
-
Kata-kata Virgil van Dijk Usai Belanda Tumbang dari Aljazair Dalam Persiapan Piala Dunia 2026
-
Bukan Geledah, KPK Ternyata Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim di Brawijaya III
-
11 Negara yang Warganya Paling Jarang Traveling ke Luar Negeri, Indonesia Masuk Daftar?
-
5 Moisturizer Lokal untuk Cerahkan Wajah dan Jaga Skin Barrier, Harga Ekonomis
-
Review Film Masters of The Universe: Adaptasi Modern Franchise Legendaris!
-
Aksi dari Diri Sendiri: Aksi Kecil tapi Berarti