SuaraBandungBarat.id – Nikita Mirzani kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022) malam selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022.
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang setelah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 di Polres Serang Kota.
Kini telah beredar video yang menjadi penyebab Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota.
"Sekalian sama yang namanya Dito Mahendra. Kalian Google aja namanya. Namanya udah jelek. Di Google aja namanya jelek," ujar Nikita Mirzani dikutip dari video yang dibagikan oleh akun Instagram @lambe_danu_official99 pada Rabu (26/10/2022).
Pada video yang dibagikan tersebut, Nikita Mirzani sebut nama Dito Mahendra sebagai seorang penipu. Nikita juga kerap menyeret nama dari kekasih Dito Mahendra, yakni Nindy Ayunda.
"Dia itu banyak banget nipu uang orang. Nah uangnya itu dibeliin lah barang-barang mewah buat si Nindy. Uang hasil nipu orang," sambungnya.
Bahkan Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra sebagai seorang makelar kasus.
"Dia itu kaya markus, makelar kasus," ucap Nikita.
Dengan dilaporkannya Nikita, ia kini terkena Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Ternyata Gara-gara Ini Nikita Mirzani Ditahan, Video Ini Viral Diburu Netizen
Sejak awal proses penyidikan, Nikita juga berperilaku seperti tidak kooperatif karena sudah tidak datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali, yakni pada 24 Juni 2022 dan 6 Juli 2022.
Sehingga kala itu Nikita harus dijemput secara paksa ketika ia tengah berada di mall kawasan Jakarta pada 21 Juli 2022. Hari selanjutnya, pihak dari Polres Serang Kota mengumumkan penahanan Nikita Mirzani.
Akan tetapi penahanan tersebut ditangguhkan usai pengacara dari Nikita Mirzani memintanya dengan alasan kemanusiaan. Sehingga Nikita hanya terkena wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Sementara dari pihak Dito Mahendra selaku pelapor, ia tetap menginginkan Nikita Mirzani ditahan. Hal tersebut dikarenakan dirinya telah mengalami kerugian, mulai dari materil hingga reputasi, karena perkataan yang telah dilontarkan oleh Nikita Mirzani tersebut.
"Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," sebut Yafet Rissy selaku Kuasa Hukum dari Dito Mahendra, kepada pers di Jakarta pada 22 Juli 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di selebtek.suara.com dengan judul “Ini Ucapan Nikita Mirzani yang Buat Dito Mahendra Meradang dan Lapor Polisi”
Berita Terkait
-
Ini Respon Dito Mahendra Setelah Tahu Nikita Mirzani Ditahan: Tindakan Kejari Serang Sudah Benar!
-
Ternyata Gara-gara Ini Nikita Mirzani Ditahan, Video Ini Viral Diburu Netizen
-
Nikita Sempat Tertawa setelah Ditahan, Berdoa Allah Turun Tangan Langsung untuk Membantu
-
Dulu Serang Najwa Shihab Bawa-bawa Pasal UU ITE, Kini Nikita Mirzani Ditahan dan Dijerat Pakai UU ITE
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama