SuaraBandungBarat.id – Nikita Mirzani kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022) malam selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022.
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang setelah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 di Polres Serang Kota.
Kini telah beredar video yang menjadi penyebab Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota.
"Sekalian sama yang namanya Dito Mahendra. Kalian Google aja namanya. Namanya udah jelek. Di Google aja namanya jelek," ujar Nikita Mirzani dikutip dari video yang dibagikan oleh akun Instagram @lambe_danu_official99 pada Rabu (26/10/2022).
Pada video yang dibagikan tersebut, Nikita Mirzani sebut nama Dito Mahendra sebagai seorang penipu. Nikita juga kerap menyeret nama dari kekasih Dito Mahendra, yakni Nindy Ayunda.
"Dia itu banyak banget nipu uang orang. Nah uangnya itu dibeliin lah barang-barang mewah buat si Nindy. Uang hasil nipu orang," sambungnya.
Bahkan Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra sebagai seorang makelar kasus.
"Dia itu kaya markus, makelar kasus," ucap Nikita.
Dengan dilaporkannya Nikita, ia kini terkena Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Ternyata Gara-gara Ini Nikita Mirzani Ditahan, Video Ini Viral Diburu Netizen
Sejak awal proses penyidikan, Nikita juga berperilaku seperti tidak kooperatif karena sudah tidak datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali, yakni pada 24 Juni 2022 dan 6 Juli 2022.
Sehingga kala itu Nikita harus dijemput secara paksa ketika ia tengah berada di mall kawasan Jakarta pada 21 Juli 2022. Hari selanjutnya, pihak dari Polres Serang Kota mengumumkan penahanan Nikita Mirzani.
Akan tetapi penahanan tersebut ditangguhkan usai pengacara dari Nikita Mirzani memintanya dengan alasan kemanusiaan. Sehingga Nikita hanya terkena wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Sementara dari pihak Dito Mahendra selaku pelapor, ia tetap menginginkan Nikita Mirzani ditahan. Hal tersebut dikarenakan dirinya telah mengalami kerugian, mulai dari materil hingga reputasi, karena perkataan yang telah dilontarkan oleh Nikita Mirzani tersebut.
"Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," sebut Yafet Rissy selaku Kuasa Hukum dari Dito Mahendra, kepada pers di Jakarta pada 22 Juli 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di selebtek.suara.com dengan judul “Ini Ucapan Nikita Mirzani yang Buat Dito Mahendra Meradang dan Lapor Polisi”
Berita Terkait
-
Ini Respon Dito Mahendra Setelah Tahu Nikita Mirzani Ditahan: Tindakan Kejari Serang Sudah Benar!
-
Ternyata Gara-gara Ini Nikita Mirzani Ditahan, Video Ini Viral Diburu Netizen
-
Nikita Sempat Tertawa setelah Ditahan, Berdoa Allah Turun Tangan Langsung untuk Membantu
-
Dulu Serang Najwa Shihab Bawa-bawa Pasal UU ITE, Kini Nikita Mirzani Ditahan dan Dijerat Pakai UU ITE
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit Siapa yang Biarkan?
-
Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer
-
Identitas Terlacak! Polisi Segera Tangkap Pembunuh Pria yang Terkubur 3 Meter di Cikeas
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Pantauan Terkini: Rumah Ono Surono Sepi Usai Digeledah KPK, Hanya Ada Toyota Hardtop
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan