Deli.suara.com – Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati karena kasus korupsi yang dilakukannya. Benny dianggap terbukti bersalah karena ia telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus PT ASABRI yang tentunya merugikan negara sebanyak Rp. 22,7 triliun.
Jaksa mengatakan, Benny telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ada sejumlah hal yang memberatkan Benny Tjokro yang akhirnya dituntut hukuman mati. Setelah didakwa atas kasus korupsi, Benny sama sekali tak menunjukkan rasa penyesalan padahal tindakannya sudah termasuk ke dalam extraordinary crime.
“Keadaan yang memberatkan, terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya,” jelas jaksa di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat (26/10/2022).
Benny juga telah membuat penurunan tingkat kepercayaan masyarakat pada investasi di bidang asuransi dan pasar modal. Pasalnya, Benny juga melakukan modus penipuan bisnis investasi melalui bursa pasar modal dan menyalahgunakan bisnis yang sah.
Selain korupsi dan penipuan, hal yang memberatkan Benny hingga dituntut mati oleh JPU adalah Benny tak pernah dihukum pidana seumur hidup dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Persero hingga mengakibatkan kerugian sebanyak Rp16,87 triliun.
“Keadaan yang meringankan meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun hal-hal terebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa, karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan,” tambah jaksa.
“Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” tukas jaksa terkait masalah Benny Tjokro yang sudah sangat fatal.
Dalam persidangan kasus ini, Benny Tjokro tak hanya dituntut hukuman mati. Ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5,733 triliun karena telah melakukan korupsi, pencucian uang dan merugikan negara.
Baca Juga: Dua Polisi yang Ditangkap di Nias Positif Narkoba
Banyaknya korban yang terkena penipuan karena kasus Benny ini. Dan untuk uang denda yang dituntut kejaksaan paling lama Benny harus membayarnya satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila ia tak membayar denda tersebut, semua aset yang ia miliki akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep