Deli.suara.com - Siapa yang tidak kenal Nikita Mirzani. Apalagi saat ini Nikita diketahui telah menjadi tersangka karena pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra.
Nikita dikenal sebagai perempuan yang kerap cari sensasi. Tapi dia mengakui bahwa tetap menjunjung tinggi nilai agamanya. Seperti diketahui bahwa Nikita menganut agama Islam.
Karena hal tersebut, hubungan Nikita Mirzani dan John Hopkins yang berbeda agama kandas.
Pasangan yang tengah dimabuk asmara ini memutuskan untuk mengakhiri hubungan.
Sahabat Nikita, Fitri Salhuteru mengatakan, bahwa meski ada yang berkorban pindah agama, dia tidak yakin sahabatnya bisa membimbing pasangannya.
"Perlu waktu. Masalah keyakinan bukan karena 'lu mau berkorban', nggak gitu," jelas Fitri Salhuteru.
Kalaupun nantinya mualaf, Nikita Mirzani sebagai pasangannya juga harus memberikan bimbingan agama. Hal itu yang menurut Fitri Salhuteru berat untuk dilakukan sahabatnya.
Sebelumnya, Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.
Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring. Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Merosot, Tertekan Produksi AS yang Naik Serta Covid-19 di China
Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra.
Haerul kemudian memberitahu Dito. Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP. [BIN]
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Babak Terakhir di Night City, CDPR Umumkan Tak Ada Lagi DLC untuk Cyberpunk 2077
-
Xiaomi Pad 8 Series: Tablet Android Pertama dengan PC-Level WPS Office untuk Kerja Profesional
-
Jalan Ninja Hindari Macet Cibadak: Catat Titik Masuk dan Aturan Main Tol Bocimi Seksi 3
-
ANTHBOT Genie: Robot Pintar Pemotong Rumput dengan Teknologi AI dan GPS
-
Xiaomi Mijia 635L Resmi Rilis: Kulkas Pintar Bisa Dikontrol dari Smartphone
-
Solusi Cepat Kartu ATM BRI Tertelan di Mesin ATM
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Belanja Sampai Tengah Malam Jelang Lebaran, Mal Ini Hadirkan Diskon Besar-besaran hingga 80%!
-
5 Rekomendasi HP Baterai 7.000 mAh Termurah 2026, Kuat 2 Hari Tanpa Charger
-
AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Setia Mudik ke Kampung Halaman dan Siagakan Ratusan Posko