Deli.suara.com - Siapa yang tidak kenal Nikita Mirzani. Apalagi saat ini Nikita diketahui telah menjadi tersangka karena pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra.
Nikita dikenal sebagai perempuan yang kerap cari sensasi. Tapi dia mengakui bahwa tetap menjunjung tinggi nilai agamanya. Seperti diketahui bahwa Nikita menganut agama Islam.
Karena hal tersebut, hubungan Nikita Mirzani dan John Hopkins yang berbeda agama kandas.
Pasangan yang tengah dimabuk asmara ini memutuskan untuk mengakhiri hubungan.
Sahabat Nikita, Fitri Salhuteru mengatakan, bahwa meski ada yang berkorban pindah agama, dia tidak yakin sahabatnya bisa membimbing pasangannya.
"Perlu waktu. Masalah keyakinan bukan karena 'lu mau berkorban', nggak gitu," jelas Fitri Salhuteru.
Kalaupun nantinya mualaf, Nikita Mirzani sebagai pasangannya juga harus memberikan bimbingan agama. Hal itu yang menurut Fitri Salhuteru berat untuk dilakukan sahabatnya.
Sebelumnya, Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.
Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring. Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Merosot, Tertekan Produksi AS yang Naik Serta Covid-19 di China
Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra.
Haerul kemudian memberitahu Dito. Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP. [BIN]
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Jomplang, DPR Disebut Masih Punya Kewenangan Menggagalkan
-
Mengintip Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Fold8, Lengkap dengan Harganya
-
Review Film Office Romance: Tontonan Ringan dengan Pesan Karier dan Cinta
-
Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persebaya Tantang PSMS demi Tiket Semifinal
-
Hubungan Anak Laki-Laki dan Ayah Jarang Dekat? Bapakmu Kiper Angkat Kisah Nyata yang Relate Banget
-
Informasi Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026: Jadwal, Tuan Rumah, Peserta, dan Regulasi
-
Tayang 7 Agustus, The Last House Suguhkan Thriller Survival Penuh Misteri
-
Ungguli IU, Lee Min-ho Jadi Artis Korea Favorit Selama 13 Tahun Beruntun
-
Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Lipstik Nude? Ini Tips Memilihnya agar Tak Pucat dan Kusam
-
Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih? Simak Aturan Resmi dan Tata Cara Pengibarannya