/
Rabu, 24 Mei 2023 | 11:38 WIB
Nindy Ayunda dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus Dito Mahendra

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meminta agar Nindy Ayunda hadir memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan menyembunyikan Dito Mahendra. Dito kini berstatus tersangka dan buron atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Djuhandhani memastikan akan melayangkan panggilan kedua terhadap Nindy Ayunda jika yang bersangkutan mangkir.

"Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Kata dia, jika Nindy tidak hadir dalam panggilan kedua, penyidik juga akan melakukan upaya lain sebagaimana diatur dalam undang-undang. Salah satunya adalah upaya jemput paksa.

"Kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang," katanya.

Sebelumnya, penyidik Ditipidum Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap Nindy pada Jumat (26/5/2023) lusa. Ia diperiksa terkait dugaan kasus obstruction of justice menyembunyikan Dito selaku tersangka kepemilikan senpi ilegal. 

Menurut Djuhandhani, pacar Dito Mahendra tersebut akan diperiksa dengan status saksi. 

"Hari Jumat Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan untuk meningkat status perkara obstruction of justice terkait menyembunyikan Dito ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan berdasar hasil gelar perkara pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

Baca Juga: Ferry Irawan Kekeh Tak Akui KDRT Meski Divonis 1 Tahun, Venna Melinda Pasrah

Djuhandhani mengungkap dari hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP. 

"Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam Pasal 221 KUHP dan sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Load More