/
Kamis, 25 Mei 2023 | 15:56 WIB
94424-ilustrasi-gedung-kpk

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan kebingungannya dengan putusan MK tersebut. Ia mengemukakan, pembuat Undang-undang tentang KPK adalah DPR. Namun kini produk hasil parlemen itu diubah MK.

"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Sahroni juga mengatakan, belum mendapat kepastian apakah keputusan MK itu akam berlaku surut apa tidak.

"Saya bener bingung bin ajaib dan nyata," kata Sahroni.

"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," kata Sahroni.

Sahroni lantas menyindir keputusan MK tersebut dengan menilai bahwa MK perlu juga memperpanjang masa jabatan anggota DPR, sebagaimana MK mengubah masa jabatam pimpinan KPK. 

"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR lima tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," ujarnya.

Load More