Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.
Benny mempertanyakan dari mana sumber kewenangan MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK tersebut.
"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?" kata Benny dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Menurut Benny kewenangan tersebut ada di tangan pembuat undang-undang. Adapun keputusan MK menyoal ini, dianggap Benny dapat merusak konstitusi.
"Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!" kata Benny.
Ajaib dan Nyata
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku bingung dengan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun.
Sebabnya, menurut Sahroni pembuat Undang-Undang tentang KPK adalah DPR. Tetapi kekinian produk hasil parlemen itu diubah oleh MK.
"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya benar-benar bingung," ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Komisi III DPR: Bingung bin Ajaib dan Nyata
Sahroni mengatakan dirinya belum mendapat kepastian apakah keputusan MK itu akan berlaku surut apa tidak.
"Saya benar bingung bin ajaib dan nyata," kata Sahroni.
Kekinian menanggapi keputusan MK tersebut, Sahroni memandang perlu agar Komisi III memanggil MK. Karena itu ia akan berkoordinasi dengan pimpinan yang lain di Komisi III.
"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," kata Sahroni.
Sahroni lantas menyindir keputusan MK tersebut dengan menilai bahwa MK perlu juga memperpanjang masa jabatan anggota DPR, sebagaimana MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK.
"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," ujarnya.
Berita Terkait
-
MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Komisi III DPR: Bingung bin Ajaib dan Nyata
-
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diubah Jadi 5 Tahun, Nurul Ghufron: Ini Kemenangan Bersama!
-
Alasan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK dari 4 Menjadi 5 Tahun: Diskriminatif
-
MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun dan Batas Usia Tak Harus 50 Tahun
-
Tok! MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi Lima Tahun!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa