Keputusan mengejutkan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun, serta batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.
Putusan kontroversial tersebut diketuk palu Ketua MK Anwar Usman usai membacakan putusan gugatan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 silam.
"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/2023).
Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.
Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.
Putusan terakhir, MK memerintahkan pemuatan putusannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaiman mestinya.
Sebelumnya, Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dan meminta agar batas usia pimpinan tidak harus berusia 50 tahun.
Baca Juga: Tampang Bos Maspion Alim Markus Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Illah
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya," kata Ghufron lewat keterangannya pada Selasa (16/5/2023).
Dia mengemukan sejumlah alasan atas gugatannya itu. Salah satunya Pasal 7 UUD 1945 tentang masa pemerintahan di Indonesia lima tahunan.
"Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," ujarnya.
Kemudian 12 lembaga nonpemerintah seperti Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, KPU hingga Bawaslu, masa jabatan pimpinannya lima tahun.
"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan," sebut Ghufron.
Anggota DPR Bingung
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pemerintah Terapkan 1617 dan 2527 April 2026, Tiket Kereta dan Kapal Didiskon 30 Persen
-
Update Jigokuraku Season 2: Ayumu Murase Gabung hingga Perubahan Jadwal Tayang!
-
5 Drakor Tayang Februari 2026, Comeback Lee Sung Kyung hingga Shin Hae Sun
-
Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik, Prabowo dan PM Albanese Resmi Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Debutan vs Peraih 13 Gelar: Bisakah Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Iran di Final?
-
Update Terbaru: Ini Daftar Rumah Sakit yang Menampung 40 Korban Luka Akibat Gempa Pacitan di DIY
-
5 Merek Sepeda Lipat Lokal Sepremium Brompton, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Rekap Tes MotoGP Sepang 2026: Honda Bangkit, Aprilia Tanpa Jorge Martin
-
Penetapan Ahli Waris Mpok Alpa Selesai, 5 Orang Masuk Daftar dan Sang Suami yang Utama
-
Dapatkan Tugas Berat, Layakkah Kurniawan Dwi Yulianto Menakhodai Timnas Indonesia U-17?