Penyidik Bareskrim Polri akan mendalami dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sistem pemilihan umum legislatif.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam keterangannya menyebut pendalaman itu dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan polisi terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi sebagaimana dilansir Antara, Jumat (2/6/2023).
Pendalaman itu berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW pada Rabu (31/5). Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi.
Pemilik akun tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan dua orang sebagai saksi, yakni inisial WS dan AF, serta barang bukti berupa satu bundle berkas berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih.
Menurut uraian kejadian, pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat unggahan di media sosial Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 tentang tulisan yang diduga melanggar UU ITE.
"Postingan tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," kata Sandi.
Baca Juga: Perlukah Perubahan Sistem Pemilu?
Sebelumnya, Senin (29/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut MK akan mencari orang yang diduga membocorkan informasi soal putusan terkait uji materi sistem pemilu legislatif.
Pada Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akun Twitter @dennyindranaya mengatakan, "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja."
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Namun, dia memastikan sumbernya bukan merupakan hakim konstitusi.
Dari informasi yang ia terima, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, enam hakim MK menyatakan akan memutus pemilu kembali ke proporsional tertutup dan tiga hakim lain tetap memutus sistem pemilihan proporsional terbuka.
Sehingga, Denny menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilihan tertutup yang dinilainya otoritarian dan koruptif.
Sementara itu, MK menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal terkait sistem proporsional terbuka, yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Berita Terkait
-
Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Koar-koar soal Putusan MK, Denny Indrayana Dituduh Sebar Hoaks
-
Inilah 5 'Bocoran' Soal Putusan MK yang Diungkap Denny Indrayana
-
Akhirnya Muncul, Denny Indrayana 'Spill' 5 Kemungkinan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024
-
Polemik Sistem Pemilu di Indonesia Tertutup atau Terbuka, Semua di Tangan MK
-
Jadi Tersangka Kasus yang Dilaporkan Pamannya, Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat Bareskrim ke PN Jaksel
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
Link Live Streaming Arsenal vs Atletico Madrid: Rebut Tiket Final, The Gunners!
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M
-
Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng