Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi mengatakan, Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng bersama Kepolisian Resor Kota Cilacap berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kasus TPPO yang pertama melibatkan dua orang tersangka," katanya saat konferensi pers terkait kasus TPPO di Markas Polresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Kata dia, modus dua tersangka yang terdiri atas Sun (51), warga Indramayu, Jawa Barat, dan Tar (43), warga Cilacap, itu berupa menjanjikan untuk memproses dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Korea Selatan.
Jumlah korban CPMI yang berhasil diperdayai oleh kedua tersangka mencapai 165 orang dengan kerugian hampir mencapai Rp2,5 miliar.
"Para korban yang direkrut dibawa ke Indramayu yang merupakan lokasi LPK (Lembaga Pendidikan Keterampilan). Kami telah lakukan penyelidikan dan ternyata LPK tersebut tidak berizin," jelasnya.
Setelah dua tersangka tersebut ditangkap, pihaknya melakukan pengembangan ke PT AI di Jakarta. Jika ternyata perusahaan tersebut tidak berizin, pihaknya juga akan menjerat PT AI dengan pasal TPPO.
"Kasus TPPO yang kedua melibatkan saudari S. Kami tidak melakukan penahanan terhadap saudari S karena masih punya bayi," kata Kapolda.
Menurut dia, tersangka S terlibat dalam TPPO jaringan Eropa seperti Inggris, Spanyol, dan Belanda.
Dalam melakukan aksinya, kata dia, S bekerja sama dengan seorang pria berinisial Tan yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena yang bersangkutan saat ini berada di Jepang.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Argentina, Marselino Ferdinan Jadi Mau Tekel Lionel Messi?
"Para korban membayar Rp 70 juta, tetapi tidak berangkat. Bahkan beberapa korbannya sudah berangkat ke Malaysia, Singapura, dan Thailand, tetapi gaji yang diperoleh pun tidak sesuai dengan yang dijanjikan," tegasnya.
Oleh karena itu, kata dia, para korban membuat laporan ke Polda Jateng yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap S pada Selasa (6/6) pagi.
Menurut dia, para tersangka dalam kasus TPPO tersebut bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Imbauan saya bagi masyarakat yang ingin bekerja sebagai pekerja migran, satu, lakukan pengecekan kepada agen-agen pemberangkatan pekerja migran secara resmi," katanya.
Imbauan yang kedua, kata dia, bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat agar terhindar dari penipuan.
Lebih lanjut, Kapolda mengatakan sesuai dengan petunjuk Presiden Republik Indonesia, TPPO harus diberantas tuntas dari hulu sampai hilir.
Berita Terkait
-
Kapolri Bentuk Satgas TPPO, Dipimpin Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri
-
Darurat Perdagangan Orang, Gus Imin Dorong UU TPPO Ditinjau Ulang
-
DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Pemberian Visa bagi WNI
-
1.900 Jenazah WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan, Jokowi Perintahkan Tak Ada 'Backing-backingan'
-
Sempat Disekap, 46 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipulangkan ke Tanah Air
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hilirisasi Batu Bara Menjadi DME, Langkah Strategis Memperkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Pemain Kunci Timnas Indonesia U-17, Mathew Baker Ungkap Terinspirasi Jay Idzes dan Justin Hubner
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
-
Wawancara Pelatih Timnas Amerika Serikat: Beban Berat Mauricio Pochettino di Piala Dunia 2026
-
Eksodus Bintang Anfield: Owen Sebut Liverpool Butuh 'Operasi' Besar usai Ditinggal Mohamed Salah
-
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Dinilai Rapuh karena Bergantung Konsumsi
-
Akhir dari Pelarian Kiai Cabul, Ashari Diringkus di Wonogiri
-
Platform Kripto OSL Indonesia Umumkan Migrasi Bursa dan Kliring
-
Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia