PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akhirnya angkat bicara soal polemik ruko niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang melanggar karena melebarkan bangunan hingga menutup jalan dan saluran air. Badan jalan yang diokupansi itu disebut tak berizin.
VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarief mengatakan, badan jalan dan saluran air itu merupakan lahan milik Jakpro. Kepemilikan itu disebutnya masih berlangsung sampai saat ini.
"Pertama, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan. Melainkan, lahan milik Jakpro," ujar Syachrial kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Syachrial juga menyebut para pemilik ruko tak meminta izin untuk memanfaatkan lahan tersebut termasuk untuk mengokupansi dan mendirikan bangunan.
"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro," katanya.
Selain itu, pemilik ruko juga disebutnya tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan tersebut.
"Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," tutur dia.
Maka, bersamaan dengan penjelasan ini, Syachrial menyatakan, klaim Eddie Kusuma, Ketua Forum Warga Pluit, yang menyatakan seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro adalah tidak benar.
“Oleh karena itu, Jakpro terus berkordinasi secara intensif dengan berbagai pihak-pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan Aparatur Kewilayahan Jakarta Utara," ujarnya lagi.
Baca Juga: Keren! Putri Ariani Dapat Golden Buzzer dari Simon Cowell di America's Got Talent
"Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif,” tambah Syachrial memungkasi.
Sebelumnya, Ketua RT 11 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya meminta agar PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara soal polemik ruko niaga yang memakan badan jalan dan saluran air. Pasalnya, Jakpro merupakan pemilik awal bangunan yang kini menjadi ruko bermasalah.
Hal ini disampaikan Riang lewat kuasa hukumnya, Joni Sinaga. Ia menyebut kliennya sudah pernah berbicara langsung dengan pihak Jakpro mengenai masalah ini.
"Masalah dari Jakpro kita semua sudah ada pembicaraan internal tapi itu urusan internal PT Jakpro ya. Tapi kan masalahnya diduga dilakukan proses penjualan oleh pengurusan yang lama, sekarang dah diganti," ujar Joni di Pluit, Jakarta Utara, Senin (5/6/2023).
Joni mengatakan, Jakpro menjual aset yang awalnya merupakan fasilitas sosial/fasilitas umum kepada perorangan. Karena itu, Jakpro perlu menjelaskan kepada publik ihwal kondisi awal bangunan, termasuk lebar lahan dan batasnya dengan saluran air.
"Intinya kita sudah silaturahmi dengan PT Jakpro, kita dikasih informasi-informasi. Makanya kami mau pihak Jakpro sekarang klarifikasi depan publik, jangan hanya kita doang, giliran anda (jakpro). bolanya anda," ucapnya.
Berita Terkait
-
Lahan Diserobot, Jakpro: Pemilik Ruko Pluit Tak Izin Lebarkan Bangunan hingga Tutup Jalan dan Saluran Air
-
Pemilik Bandel Tak Kunjung Bongkar Ruko Di Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Minta Satpol PP Turun Tangan
-
PDIP Minta Jakpro Batalkan Rencana Gelaran Formula E 2024 Jika Tak Menguntungkan
-
Polemik Ruko Makan Badan Jalan di Pluit Berbuntut Panjang, Karyawan Ketua RT Diintimidasi Hingga Mobil Dibaret
-
Aset yang Dijual di Pluit Berujung Polemik Ruko Makan Badan Jalan, Jakpro Didesak Beri Penjelasan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pascal Struik Jadi Rebutan 3 Klub Premier League, Makin Susah Dibujuk Bela Timnas Indonesia?
-
Diselingkuhi Suami Dua Kali, Yulia Baltschun: Lebih Sakit Dibanding Kehilangan Anak
-
Bahlil Usai Kunjungan ke Rusia, Harga BBM Dipastikan Tak Naik Sampai Akhir 2026
-
Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Siapkan TC Khusus
-
Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
-
5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i
-
Review Ayahku (Bukan) Pembohong: Menemukan Hakikat Kejujuran dalam Dongeng