Suara.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) angkat bicara soal polemik ruko niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang melanggar karena melebarkan bangunan hingga menutup jalan dan saluran air. Badan jalan yang diokupansi itu disebut tak berizin.
VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarief, mengatakan badan jalan dan saluran air itu merupakan lahan milik Jakpro. Kepemilikan itu disebutnya masih berlangsung sampai saat ini.
"Pertama, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan. Melainkan, lahan milik Jakpro," ujar Syachrial kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Lebih lanjut, Syachrial menyebut para pemilik ruko tak meminta izin untuk memanfaatkan lahan tersebut termasuk untuk mengokupansi dan mendirikanbbanhunan.
"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro," ucapnya.
Selain itu, pemilik ruko juga disebutnya tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan tersebut.
"Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," ucapnya.
Maka, bersamaan dengan penjelasan ini, Syachrial menyatakan klaim Eddie Kusuma, Ketua Forum Warga Pluit, yang menyatakan seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro adalah tidak benar.
“Oleh karena itu, Jakpro terus berkordinasi secara intensif dengan berbagai pihak-pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan Aparatur Kewilayahan Jakarta Utara," tuturnya.
"Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif,” tambah Syachrial memungkasi.
Kata Ketua RT
Sebelumnya, Ketua RT 11 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya meminta agar PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara soal polemik ruko niaga yang memakan badan jalan dan saluran air. Pasalnya, Jakpro merupakan pemilik awal bangunan yang kini menjadi ruko bermasalah.
Hal ini disampaikan Riang lewat kuasa hukumnya, Joni Sinaga. Ia menyebut kliennya sudah pernah berbicara langsung dengan pihak Jakpro mengenai masalah ini.
"Masalah dari Jakpro kita semua sudah ada pembicaraan internal tapi itu urusan internal PT Jakpro ya. Tapi kan masalahnya diduga dilakukan proses penjualan oleh pengurusan yang lama, sekarang dah diganti," ujar Joni di Pluit, Jakarta Utara, Senin (5/6/2023).
Joni mengatakan, Jakpro menjual aset yang awalnya merupakan fasilitas sosial/fasilitas umum kepada perorangan. Karena itu, Jakpro perlu menjelaskan kepada publik ihwal kondisi awal bangunan, termasuk lebar lahan dan batasnya dengan saluran air.
Berita Terkait
-
PDIP Minta Jakpro Batalkan Rencana Gelaran Formula E 2024 Jika Tak Menguntungkan
-
Aset yang Dijual di Pluit Berujung Polemik Ruko Makan Badan Jalan, Jakpro Didesak Beri Penjelasan
-
Pembongkaran Ruko yang Serobot Badan Jalan Harus Tuntas, Ketua RT Pluit: Jangan Ada Kongkalikong dan Tawar Menawar!
-
Ogah Ikut-ikutan, Anies Serahkan ke Jakpro Rencana E Tahun Depan Mau Pakai Jalan Raya Tengah Kota
-
Nonton Balap Kendaraan Listrik Formula E Jakarta 2023, Shuttle Bus Juga Produk Ramah Lingkungan dari PT MAB
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar
-
Pemprov DKI Jamin Relokasi Cepat untuk 121 Pedagang Kramat Jati