Sudah dua kali Hakim Agung Prim Haryadi mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Atas situasi tersebut, KPK berencana untuk menjemput paksa Prim.
Melansir dari Antara, Prim dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi mengenai kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kalau pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan penjemputan paksa jika yang bersangkutan terus tidak hadir.
Ia juga meyakini Prim memahami dengan dasar hukum penjemputan paksa tersebut.
"Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Sesuai ketentuan undang-undang, bisa. Saya yakin hakim pasti sangat paham KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti kami akan hadirkan secara paksa," kata Alexander melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Meski memiliki rencana untuk menjemput paksa, namun KPK masih menunggu itikad baik dari Prim untuk sejatinya bisa memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
"Kami berharap untuk panggilan berikutnya yang bersangkutan akan hadir," ucapnya.
Adapun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan kalau tim penyidik KPK telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prim. Namun Prim tidak hadir karena alasan kesibukan.
"Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali saat dikonfirmasi.
Ali menyebut kalau keterangan Prim diperlukan untuk lebih menjelaskan dan menerangkan perbuatan para tersangka.
Baca Juga: Janji PDI Perjuangan, Upayakan 2024 Stunting Nol Persen, Di Jateng Masih Sekitar 21,6 persen Lho..
"Kami meyakini kedua saksi tersebut koperatif, sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya."
Berita Terkait
-
Bahas Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate, Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Bakal Kunjungi DPR Siang Ini
-
Daftar 16 Pegawai Kemenkeu Yang Terlibat Transaksi Mencurigakan
-
Nilai Transaksi Capai Rp 60 M, Harta Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Diduga Disimpan Di Tempat Mertua
-
KPK Ungkap Dana Hasil Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara Mengalir ke Musda Demokrat Kaltim
-
Dua Kali Mangkir, KPK Tegaskan Bisa Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi Terkait Kasus Suap di MA
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap
-
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
-
Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan
-
Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama
-
Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi