Sudah dua kali Hakim Agung Prim Haryadi mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Atas situasi tersebut, KPK berencana untuk menjemput paksa Prim.
Melansir dari Antara, Prim dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi mengenai kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kalau pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan penjemputan paksa jika yang bersangkutan terus tidak hadir.
Ia juga meyakini Prim memahami dengan dasar hukum penjemputan paksa tersebut.
"Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Sesuai ketentuan undang-undang, bisa. Saya yakin hakim pasti sangat paham KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti kami akan hadirkan secara paksa," kata Alexander melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Meski memiliki rencana untuk menjemput paksa, namun KPK masih menunggu itikad baik dari Prim untuk sejatinya bisa memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
"Kami berharap untuk panggilan berikutnya yang bersangkutan akan hadir," ucapnya.
Adapun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan kalau tim penyidik KPK telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prim. Namun Prim tidak hadir karena alasan kesibukan.
"Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali saat dikonfirmasi.
Ali menyebut kalau keterangan Prim diperlukan untuk lebih menjelaskan dan menerangkan perbuatan para tersangka.
Baca Juga: Janji PDI Perjuangan, Upayakan 2024 Stunting Nol Persen, Di Jateng Masih Sekitar 21,6 persen Lho..
"Kami meyakini kedua saksi tersebut koperatif, sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya."
Berita Terkait
-
Bahas Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate, Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Bakal Kunjungi DPR Siang Ini
-
Daftar 16 Pegawai Kemenkeu Yang Terlibat Transaksi Mencurigakan
-
Nilai Transaksi Capai Rp 60 M, Harta Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Diduga Disimpan Di Tempat Mertua
-
KPK Ungkap Dana Hasil Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara Mengalir ke Musda Demokrat Kaltim
-
Dua Kali Mangkir, KPK Tegaskan Bisa Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi Terkait Kasus Suap di MA
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
WFA Pasca Lebaran: Cara Halus Negara Bilang "Santai Dikit Tapi Tetap Kerja"
-
Selatan Bali-Lombok Berpotensi Terjadi Ombak 4 Meter, Wisatawan dan Nelayan Dilarang Melaut
-
Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran
-
Cek Tarif Penyeberangan TAA-Muntok 2026: dari Motor Rp138 Ribu hingga Truk Rp6 Jutaan
-
Harga Vivo X300 Ultra Terbaru 2026, Ini Spesifikasi Lengkap dan Jadwal Rilisnya
-
Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras
-
Danur: The Last Chapter Raih 1 Juta Penonton, di Mana Nonton Film-Film Sebelumnya?
-
Nyawa Melayang Gara-Gara Dahan Lapuk! Tragedi Dewi Bikin Ketua DPRD Pangandaran Meradang
-
Hujan Deras Picu Banjir Parah di Pasuruan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL