Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil uang korupsi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Kabupaten Penajam Paser Utara, dipergunakan untuk mendanai musyawarah daerah atau Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Dana itu dialirkan mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Abdul Gafur menerima dana Rp 6 miliar dari hasil korupsi penyertaan modal pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Perumda tahun 2019-2021.
"Supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Selain itu, dipergunakan Gafur untuk kepentingan pribadinya, menikmati fasitas mewah.
"Antara lain untuk menyewa private jet dan menyewa helikopter," ujar Aex.
Abdul Gafur, tak sendiri menikamti uang hasil korupsi tersebut, terdapat tiga orang tersangka, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY) dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).
Baharun Genda menerima dana Rp 500 juta yang digunakan untuk membeli mobil, Heriyanto menerima Rp 3 miliar untuk modal proyek, dan Karim Abidin Rp 1 miliar untuk trading forex.
Alex menyebut kasus ini berawal saat Abdul Gafur menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara, sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo.
"Di mana dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp 29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar," jelas Alex.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, KPK Tegaskan Bisa Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi Terkait Kasus Suap di MA
Pada 21 Januari 2021, Baharun Genda sebagai Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi melaporke Abdul Gafur, belum adanya realisasi dana pernyetaan modal.Mendapat kabar itu, Abdul Gafur memerintahkan Baharun Genda mengajukan pencairan dana, hingga akhirnya keluar uang senilai Rp 3,6 miliar.
Kemudian, pada Februari 2021, Heriyanto sebagai Direktur Utama Perumda Benuo Taka juga melapor ke Abdul Gafur soal dana yang belum dicairkan. Kembali, Abdul Gafur memerintahkan untuk diajukan pencarian dana, hingga akhirnya ada uang keluar Rp 29,6 miliar.
Sementara, untuk Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gabur menerbitkan Keputusan Bupati dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.
"Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif. Yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar," kata Alex.
Disamping itu, KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari para pihak yang terkait pada perkara ini, sekitar Rp659 juta.
"Dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," tutur Alex.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL