Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut lembaga anti korupsi dapat melakukan penjemputan paksa terhadap Hakim Agung Prim Haryadi.
KPK sudah dua kali memanggil Prim Haryadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkaham Agung (MA), namun yang bersangkutan tidak hadir. Panggilan pertama pada Rabu (31/5) dan hari ini, Rabu (6/7/2023).
"Terkait dengan pemanggilan hakim (Prim Haryadi) hari ini dijadwalkan, tetapi yang bersangkutan belum bisa hadir. Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? sesuai ketentuan undang-undang bisa," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Sebagai Hakim Agung, Prim Haryadi dinilai mengetahui proses pemanggilan terhadap saksi.
"Saya kira yang bersangkutan sangat memahami itu. Dan kami berharap untuk panggil berikutnya yang bersangkutan akan hadir. Saya enggak tahu, apakah ada alasan-alasan yang disampaikan, sehingga hari ini yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan KPK," ujar Alex.
KPK akan kembali mengirimkan surat panggilan berikutnya kepada Prim Haryadi, dengan harapan yang bersangkutan kooperatif.
"Dan umumnya kalau pemanggilan para Hakim Agung tersebut, kami akan tembuskan ke Ketua MA juga, Ketua MA itu memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir, biasanya seperti it, apa pemanggilan yang kami sampaikan ke Hakim MA," kata Alex.
"Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi kami meminta kepada Ketua MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK," sambungnya.
Pada perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Selain Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto, juga turut menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Perumda Penajam Paser Utara, Tiga Tersangka Beli Mobil Hingga Trading Forex
Terbaru, KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7). Dia diduga menjadi perantara Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi