Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membebrkan 16 nama pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat transaksi mencurigakan. Salah satu, nama dalam daftar itu adalah Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, daftar nama ini diketahui setelah dirinya menindaklanjuti 33 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK. Setidaknya, 12 LHA PPATK telah dilanjutkan ke proses hukum
"Dari 12 LHA yang telah menjalani proses hukum sebagai berikut," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengan Komisi III, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Firli memaparkan, salah satu pegawai Kemenkeu juga sempat melakukan transaksi jumbo sebesar Rp 2,76 triliun. Transaksi itu dilakukan oleh Hadi Sutrisno yang kekinian telah berstatus terpidana.
Selain itu, terdapat mantan pegawai bernama Yulmanizar dan Wawan Ridwan yang juga berstatus terpidana dengan transaksinya sebesar Rp 3,22 triliun.
Berikut daftarnya 16 orang mantan pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan:
1. Adhi Pramono (tersangka) nilai transaksi Rp 60,16 miliar
2. Eddi Setiadi (terpidana) nilai transaksi Rp 51,80 miliar
3. Istadi Prahastanto (terpidana) nilai transaksi Rp 3,99 miliar
4. Heru Sumarwanto (terpidana) nilai transaksi Rp 3,99 miliar
5. Sukiman (terpidana) nilai transaksi Rp 15,61 miliar
6. Natan Pasomba (terpidana) nilai transaksi Rp 40 miliar
7. Suherlan (terpidana) nilai transaksi Rp 40 miliar
8. Yul Dirga (terpidana) nilai transaksi Rp 53,88 miliar
9. Hadi Sutrisno (terpidana) nilai transaksi Rp 2,76 triliun
10. Agus Susetyo (terpidana) nilai transaksi Rp 818,29 miliar
11. Aulia Imran Maghribi (terpidana) nilai transaksi Rp 818,29 miliar
12. Ryan Ahmad Rinas (terpidana) nilai transaksi Rp 818,29 miliar
13. Veronika Lindawati (terpidana) nilai transaksi Rp 818,29 miliar
14. Yulmanizar (terpidana) nilai transaksi Rp 3,22 triliun
15. Wawan Ridwan (terpidana) nilai transaksi Rp 3,22 triliun
16. Alfred Simanjuntak (terpidana) nilai transaksi Rp 1,27 triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?
-
Dolar AS Tembus Rp18.000, Kemenkeu, BI, dan OJK Kompak Jaga Stabilitas Pasar
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya