/
Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:39 WIB
Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama (Instagram/basukibtp)

- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;

- Terdaftar sebagai Pemilih;

- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

- Berusia paling rendah 40 tahun;

- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Baca Juga: Bayern Munich Rekrut Konrad Laimer dari RB Leipzig, Gratis

- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;

- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Load More