Dalam waktu dekat, Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan diadakan dan beberapa nama sudah masuk dalam daftar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Namun, ada satu nama yang tidak masuk dalam bursa tersebut, yaitu mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mengapa demikian?
Sebelumnya, Ahok sempat dianggap sebagai calon potensial untuk Pilpres 2024. Namun, harapan tersebut pupus ketika ia terjerat kasus penistaan agama. Akibat kasus itu, Ahok terjerat Pasal 156a KUHP mengatur hukuman pidana maksimal 5 tahun bagi kasus penistaan agama.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada intinya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, akan dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Pasal ini menjadi alasan mengapa Ahok tidak dapat berpartisipasi dalam kontestasi Pilpres, meskipun pada kenyataannya ia dihukum 2 tahun penjara oleh pengadilan. Salah satu persyaratan untuk menjadi capres atau cawapres adalah tidak terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
Syarat Capres dan Cawapres
Untuk masuk ke dalam daftar bursa capres dan cawapres di Pemilu 2024, setiap kandidat perlu memenuhi persyaratan yang berlaku. Adapun ketentuan ini diatur pada Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Berikut syarat-syarat yang tercantum itu.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
- Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
Baca Juga: Bayern Munich Rekrut Konrad Laimer dari RB Leipzig, Gratis
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
Berita Terkait
-
Hasto Bocorkan Ciri-ciri Parpol yang Bakal Dukung Ganjar Capres 2024: Warnanya Hijau dan Emas
-
CEK FAKTA: Anies Gagal Nyapres Gegara Perusahaan Jusuf Kalla Korupsi, Benarkah?
-
Setelah Perindo, Ganjar dan Puan Kompak Ungkap Bakal Ada Lagi Parpol Merapat ke PDIP
-
Kian Panas, Beda Pendapat Demokrat Vs NasDem Soal Cawapres Anies
-
Rentetan Aksi 'Cool' Basuki Hadimuljono: Si Bapak Infrastruktur Cawapres Ganjar?
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Headphone Retro "Kalcer" di Bawah 500 Ribu: Mengulik Moondrop Old Fashioned
-
Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko
-
Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya
-
Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan
-
Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun
-
Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM
-
Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027
-
Berkat BRI, Tarik Tunai Saldo GoPay Kini Bisa Diterapkan di Lebih dari 19 Ribu ATM dan CRM
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme