/
Selasa, 13 Juni 2023 | 17:23 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan demokrasi di Indonesia bakal bahaya setelah KPU menghapus LPSDK (SuaraSulsel.id/Dokumentasi Gelora)

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan demokrasi di Indonesia bakal bahaya setelah KPU menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan KPU (PKPU) Dana Kampanye Pemilu 2024.

Mantan politikus PKS itu menilai pesta demokrasi akan semakin liar.

"Pesta akan semakin liar! Dan tentunya akan sangat bahaya bagi demokrasi di Indonesia,” ucao Fahri Hamzah seperti dikutip dari wartaekonomi.co.id - jaringan Suara.com, Selasa (12/6/2023).

Menurutnya audit dana kampanye sangat penting dalam menentukan fair atau tidaknya pemilu. Selain itu dengan dihapus maka akan menyulitkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

Ia menegaskan dana pemilu adalah salah satu faktor penentu utama kemenangan.

"Bahkan kalau tidak di kontrol dan dibatasi, maka uang bisa menjadi sebab kemenangan utama terutama untuk money politics atau politik uang,” kata mantan Wakil Ketua DPR tersebut.

Bakal calon legislatif (Caleg) Partai Gelora dari daerah pemilihan atau Dapil NTB I ini kemudian kembali menyebutkan bahwa guna menghindari poltik uang, ada tiga cara pembiayaan, yakni 100 persen dibiayai negara, dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya dibiayai pasar dan pembiayaan dengan sistem hibryd.

"Pembiayaan yang dibiayai 100 persen oleh negara ini, untuk mengantisipasi keterlibatan dari tim dirty money dan ilegal money ke dalam pemilihan di pemilu dan partai politik,” terangnya.

Lebih ekstrem lagi kata dia, adalah dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya oleh pasar, seperti yang terjadi di Amerika Serikat. Tetapi tentunya harus ada regulasi yang ketat agar dana yang dikumpulkan untuk kegiatan pemilu, tidak boleh jatuh kepada pembiayaan pribadi.

Baca Juga: Pertemuan AHY dan Puan Wajar-wajar Saja, Asalkan Tidak Lakukan Hal Ini

"Sedang pembiayaan dengan sistem hibryd, sepertinya kita ingin memakai ini. Tapi regulasinya itu tidak ketat sehingga pelibatan uang ilegal di dalam pemilu di kita itu masih terlalu ketat, terutama yang tidak disadari adalah pembiayaan pemilu berbasis kepada uang pribadi,” demikian Fahri Hamzah.

Bawaslu Kesulitan

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya bakal kesulitan mengawasi aliran dana sumbangan kampanye di Pemilu 2024 setelah KPU RI menghapus ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan dana sumbangan kampanye yang diterimanya.

KPU RI diketahui tidak memuat pasal yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.

Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023 lalu menyetujui rancangan peraturan tersebut. Beleid itu akan segera diundangkan. 

Padahal, pasal yang mewajibkan LPSDK selalu ada dalam regulasi KPU pada setiap gelaran pemilu dan pilkada sejak tahun 2014.

Load More