Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mahfud MD, menolak untuk memberikan banyak komentar tentang kesiapan Johnny G Plate sebagai justice collaborator dalam kasus yang melibatkan dirinya.
Seperti yang diketahui, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS).
Mahfud menyatakan bahwa keputusan untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai justice collaborator akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, pihak Kejaksaan Agung akan mempertimbangkan permohonan tersebut berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
"Itu biar diurus oleh kejaksaan. Jadi kalau mau jadi justice collaborator atau apa, biar itu ada proses dan syarat-syaratnya sendiri dan itu pasti dipertimbangkan kembali oleh kejaksaan," kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, pada Selasa (13/6/2023).
Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan bahwa persetujuannya tidak diperlukan untuk menjadikan Johnny G Plate sebagai justice collaborator dalam persidangan yang akan datang.
"Tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Pengacara Johnny G Plate, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam penanganan kasus yang menimpa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut.
Dia juga mengklaim bahwa Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut siap menjadi justice collaborator. Namun, keputusan mengenai status Johnny G Plate dalam persidangan akan sepenuhnya ditentukan oleh Majelis Hakim.
"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator (JC). Dan apakah itu nanti (JC) dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim pengadilan yang akan menentukan," ujar Achmad.
Baca Juga: Shin Tae-yong Pastikan Timnas Indonesia Siap Redam Kekuatan Palestina di Gelora Bung Tomo
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Tuai Kontroversi Sebut Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dihukum
-
KPK Ralat Soal Bupati Boltim Naik ke Penyelidikan: Seharusnya Bupati Bolaang Mongondow Utara
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Batal Nyapres Karena Jusuf Kalla Korupsi, Benarkah?
-
KPK Temukan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu Punya Saham di Perusahaan Ekspor-Impor
-
Viral Mahfud MD Bilang Orang Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dihukum, Seperti Apa Resepnya?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Dinilai Mirip Justin Bieber, Suraj Chavan Dinobatkan Jadi Pria Paling Tampan di India
-
Ampuh Hilangkan Flek Hitam, Bolehkah Ibu Menyusui Memakai Retinol?
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
Perbedaan Dunia Sekolah dan Kuliah: Mengapa Tugas Dosen Sangat Penting?
-
Seni Regulasi Emosi Ala Zengo di Buku Jangan Cemas Karya Shunmyo Masuno
-
5 Action Cam DJI Paling Worth It buat Kreator Pemula di 2026
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Persiapan Pernikahan Jennifer Coppen Terungkap, Sudah Test Makeup dan Desain Gaun Pengantin
-
Timnas Futsal Indonesia vs Jepang Jadi Reuni Kedua Pelatih dan Pemainnya
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus