Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mahfud MD, menolak untuk memberikan banyak komentar tentang kesiapan Johnny G Plate sebagai justice collaborator dalam kasus yang melibatkan dirinya.
Seperti yang diketahui, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS).
Mahfud menyatakan bahwa keputusan untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai justice collaborator akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, pihak Kejaksaan Agung akan mempertimbangkan permohonan tersebut berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
"Itu biar diurus oleh kejaksaan. Jadi kalau mau jadi justice collaborator atau apa, biar itu ada proses dan syarat-syaratnya sendiri dan itu pasti dipertimbangkan kembali oleh kejaksaan," kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, pada Selasa (13/6/2023).
Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan bahwa persetujuannya tidak diperlukan untuk menjadikan Johnny G Plate sebagai justice collaborator dalam persidangan yang akan datang.
"Tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Pengacara Johnny G Plate, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam penanganan kasus yang menimpa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut.
Dia juga mengklaim bahwa Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut siap menjadi justice collaborator. Namun, keputusan mengenai status Johnny G Plate dalam persidangan akan sepenuhnya ditentukan oleh Majelis Hakim.
"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator (JC). Dan apakah itu nanti (JC) dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim pengadilan yang akan menentukan," ujar Achmad.
Baca Juga: Shin Tae-yong Pastikan Timnas Indonesia Siap Redam Kekuatan Palestina di Gelora Bung Tomo
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Tuai Kontroversi Sebut Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dihukum
-
KPK Ralat Soal Bupati Boltim Naik ke Penyelidikan: Seharusnya Bupati Bolaang Mongondow Utara
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Batal Nyapres Karena Jusuf Kalla Korupsi, Benarkah?
-
KPK Temukan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu Punya Saham di Perusahaan Ekspor-Impor
-
Viral Mahfud MD Bilang Orang Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dihukum, Seperti Apa Resepnya?
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah
-
Diskon Dimsum di Super Yumcha Khusus Nasabah BRI, Cek Cara Dapatkannya!
-
Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z
-
Tak Ingin Viral Karena Joget, Puan Maharani Minta Anggota DPR Jaga Sikap di Sidang Tahunan
-
Kung Fu Soccer: Sajikan Perpaduan Seni Bela Diri dan Taktik Bola Modern
-
3 Rekomendasi Bedak Luxcrime untuk Mengunci Minyak dan Pori Besar sesuai Review
-
Jasad Sutrimo Nihil Luka, Tim Forensik Tak Temukan Bekas Pukulan Benda Tumpul
-
Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi