Suara.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan meralat pernyataan, yang menyebut dugaan kejanggalan harta kekayaan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul ke penyelidikan.
Pahala mengaku, kepala daerah dimaksudnya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh, yang dugaan kejanggalan harta kekayaan ditingkatkan ke penyelidikan. Bukan Bupati Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul.
"Iya (saya salah sebut). Seharusnya Bupati Bolaang Mongondow Utara," kata Pahala kepada Suara.com pada Selasa (13/6/2023) malam.
Depri Pontoh diduga diduga menyembunyikan asetnya dengan mengatasnamakan anaknya. Aset itu terdiri dari resort, toko material, dan bangunan toko.
"Dia punya resort, dia punya material terbesar di Bolaang Mongondow," jelas Pahala.
Hal itu menjadi janggal, karena sejumlah aset itu dimiliki anaknya, saat berumur 20 tahunan.
"Itu semua resort, material, toko bangunan yang besar itu atas nama anaknya. Padahal anaknya diusut-usut umurnya pada saat itu, beli resort berapa hektar pada saat itu, mungkin dia masih 21 atau 22 tahunan," sambungnya.
Pahala meragukan anak dari Depri Pontoh bisa memiliki sejumlah aset tersebut, terlebih anaknya sudah mengundurkan diri sebagai PNS.
"Enggak mungkin, anaknya dulu PNS, resign," ujarnya.
Baca Juga: KPK Temukan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu Punya Saham di Perusahaan Ekspor-Impor
Merujuk pada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera) tahun 2022, Depri memiliki kekayaan Rp 3,9 miliar atau Rp 3.953.979.870.
Harta itu terdiri dari sejumlah aset di antaranya, 16 tanah dan bangunan senilai Rp 1.995.970.000, alat transfortasi dan mesin senilai Rp 280.000.000.
Harta bergerak Rp 349.350.000, kas dan setara kas Rp 1.559.886.98. Kemudian Depri juga memiliki hutang Rp 231.227.111. Sehingga secara keselurhan kekayaannya mencapai Rp Rp 3.953.979.870.
Depri Pontoh sudah dipanggil KPK untuk menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin 8 Mei 2023 lalu. Dipanggil, dia diminta membawa dokumen dokumen pendukung, di antaranya sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tidak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas/setara kas, dan salinan dokumen hutang/piutang.
Catatan redaksi:
Berita ini mengalami perubahan. Berita sebelumnya sudah tayang dengan judul; "Anaknya Punya Resort Hingga Toko Material, KPK Tingkatkan Kejanggalan Harta Bupati Boltim ke Penyelidikan" pada Selasa 13 Juni 2023 pukul 18.29 WIB. Perubahan berita karena ada ralat dari KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil, Ratusan Organisasi Cium Bahaya Dwifungsi TNI
-
Akses Layanan Kesehatan Program JKN Berikan Rasa Aman Bagi Emanuel Giai
-
BRI Hadirkan Promo Buy 1 Get 2 Tiket Bioskop di XXI dan Diskon Popcorn
-
Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi NDR, Diduga Pelaku Penusukan Berantai
-
Diskon 20 Persen Bersantap di Dragon Hot Pot Bersama BRI
-
8.000 Dapur MBG Belum Kantongi Sertifikat Kebersihan dan Sanitasi
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Review Serial The Hawk: Ketika Ambisi dan Ego Berbenturan di Lapangan Golf
-
Perkuat Komunikasi Publik di Era AI, Pemprov Jatim Gelar Bimtek Pengelolaan Medsos dan Situs Pemda
-
Pengambilan Ijazah SMA-SMK Dipersulit Sekolah? Lapor ke Ombudsman Riau