Kuasa hukum mantan saksi Anastasia Pretya Amanda alias APA yang juga eks pacar Mario Dandy, Enita Edyalaksmita menyebutkan, Mario Dandy Satriyo (20) sering mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) kepada pihak kepolisian.
"Dan mungkin ingat sekali lagi BAP Mario ini berubah-ubah loh mulai dari awal dibilang cuma berantem di Polsek Pesanggrahan," kata Enita saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Enita menuturkan, setelah Mario dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, keterangannya pun berubah dengan menghadirkan saksi baru yakni Amanda yang merupakan kliennya.
Menurut dia, dengan Mario sering mengubah keterangannya dalam BAP itu terbilang tidak benar, sehingga terdakwa kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Di pengadilan sekarang AG berubah, saya udah enggak berkompromi dengan kuasa hukumnya dan sudah terbantahkan jadi tidak ada lagi kaitan dengan Amanda," tambahnya.
Selain itu, Enita menuturkan belum ada rencana untuk melaporkan pihak kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo yang sempat menyebut inisial APA melalui media sosial Instagram.
Menurut dia, dugaan pencemaran nama baik itu sudah terbukti melanggar Undang-undang ITE, namun dirinya memilih untuk tidak melaporkan selama tidak ada pihak lain yang kembali menyerang APA.
Pihaknya mengaku telah memaafkan dan menganggap cuitan melalui Instagram itu hanyalah kekeliruan seorang manusia.
"Tapi kita liat dulu kalau memang ini mau menyudutkan terus kepada Amanda sampai persidangan ini, ya kita tentunya akan bereaksi," tutupnya.
Baca Juga: Hasil AVC Challenge Cup 2023: Tekuk Filipina, Timnas Voli Putri Indonesia Rebut Juara Grup A
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dilanjutkan pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang tertutup atas kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) karena menghadirkan dua orang saksi di bawah umur yakni D (17) dan AF (16).
Saksi lainnya yakni seorang tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa (37).
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa anak berkonflik dengan hukum AG (15) sebagai saksi terakhir dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," kata Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
LPSK Sebut Restitusi David Ozora Capai Rp 118 Miliar, Begini Hitung-hitungannya
-
Bukan Sakit Ginjal, Hakim Bongkar Surat Dokter Eks Pacar Mario Dandy: Ini Riwayatnya Sariawan dan Nyeri Pinggang
-
Tegur Mario Dandy karena Pakai Kemeja Batik di Sidang David Ozora, Jaksa: Ke Depan Hitam Putih Saja!
-
Dihitung LPSK di Sidang, Biaya Restitusi David Ozora Imbas Aksi Keji Mario Dandy Capai Rp120 Miliar
-
Diperiksa Tertutup, Ini yang Disampaikan Adik Amanda Eks Pacar Mario Dandy di Sidang David Ozora
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Tanpa Jeda
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan
-
Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?
-
Andrew Robertson Ingin Skotlandia Ciptakan Sejarah di Piala Dunia 2026
-
Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
-
Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur
-
Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum