/
Senin, 26 Juni 2023 | 18:20 WIB
Gedung KPK. ([Suara.com/Kurniawan Mas'ud])

Aksi petugas Rumah Tahanan atau Rutan KPK, Mustarsidin, benar-benar di luar nalar manusia. Mustarsidin, terugnkap tega melecehkan istri tersangka kasus korupsi.

Aksi bejat Mustarsidin terungkap dalam surat putusan Dewan Pengawas KPK. Lembaga anti rasuah itu memberikan sanksi administratif terhadap Mustarsidin.

Publik menilai sanksi yang dilakukan Mustarsidin terlampau ringan. Padahal, yang dilakukan oleh Mustarsidin

Sanksi terhadap Mustarsidin itu pun memicu protes publik, lantaran terlampau ringan. Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini rangkuman aksi bejat Mustarsidin

Paksa Video Call seks

Dalam surat tersebut terungkap bahwa Mustarsidin perah memaksa istri salah satu tersangka kasus korupsi untuk memperlihatkan bagian intim lewat video call WhatsApp. 

Perlihatkan kemaluan ke korban

Tidak berhenti di situ, beberapa kali Mustarsidin diketahui memamerkan alat kemaluannya ke korban.

Paksa Korban Tunjukkan Payudara

Baca Juga: Lukas Enembe Ternyata Punya Aset di Kota Bogor, Nilainya Rp 4,3 Miliar

Mustarsidin terus memaksa istri tersangka korupsi di klinik Rutan KPK untuk menunjukkan payudara serta kemaluannya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah mengkonfirmasi bahwa petugas Rutan KPK melakukan pelanggaran etik berupa asusila atau pelecehan seksual.

Laporan ini awalnya datang dari masyarakat yang diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan diteruskan kepada Dewan Pengawas pada Januari 2023.

Menanggapi informasi yang beredar, Ali mengatakan bahwa Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi sesuai putusan sidang etik, dan sanksi tersebut diberlakukan pada April 2023.

Walaupun begitu, Ali menegaskan bahwa lembaga antikorupsi akan melakukan tindak lanjut lewat Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai.

"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.

Load More