/
Senin, 03 Juli 2023 | 16:16 WIB
Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang. (Ist)

Kedatangan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sempat membuat suasana jadi ricuh. Panji datang untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama sekitar pukul 13.53 WIB.

Kericuhan sempat terjadi ketika pengawal Panji menghalangi puluhan wartawan yang berupaya mengambil gambar kedatangannya.

Panji terlihat mengenakan kemeja biru dongker dan peci. Setiba di Bareskrim, dia tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia hanya melambaikan tangan dan mengacungkan jempol ke arah kamera wartawan yang menyorotnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya juga telah memastikan Panji akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.

"Kami lihat hasil keterangan hari ini, kalau memang memungkinkan (gelar perkara). Tentunya penyidik tidak akan grasa-grusu, sembrono dalam menangani penyelidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Pelapor Serahkan Bukti Tambahan

Di hari yang sama, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung juga telah menyerahkan 10 bukti tambahan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji. Bukti-bukti tersebut salah satunya berupa rekaman video.

"Ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7).

Ihsan menjelaskan bukti tambahan yang diserahkan ke penyidik untuk melengkapi bukti-bukti sebelumnya. Meskipun materi sama seperti bukti-bukti sebelumnya yang telah lebih dahulu diserahkan.

Baca Juga: Elon Musk Diserang Netizen, Twitter Batasi Jumlah Tweet yang Bisa Dibaca

"Ini hanya memperkuat bukti aja. Karena bukti yang kemarin belum cukup, jadi kami harus menambah bukti baru. Tapi materinya sama," ungkapnya.

Dua Kali Dilaporkan

Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Ihsan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.

Selanjutnya laporan serupa dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Ken melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 Juni 2023.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya Ken juga mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Load More