/
Selasa, 25 Juli 2023 | 10:11 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (Tangkapan layar YouTube)

Penyidikan dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang masih bergulir, hingga kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah memeriksa 30 orang saksi.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah di-BAP," kata Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (24/7/2023).

Setelah mendapat keterangan para saksi, kata Ramadhan, tahap selanjutnya penyidik segera melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan saksi ahli. Total ada 20 saksi ahli yang diperiksa.

"Adapun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli Labfor," papar Ramadhan.

Jenderal bintang satu itu menambahkan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi.

Namun, Ramadhan tidak menyebutkan kapan Panji Gumilang bakal diperiksa, apakah di Bareskrim Polri atau di Polda Jawa Barat.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG (Panji Gumilang)," ucap Ramadhan.

Panji Gumilang tidak hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran agama, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPu), penyalahgunaan zakat dan tindak pidana tentang yayasan.

Kasus dugaan TPPU ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditripideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sebut Dirinya Barbie Janda Pirang, Rachel Vennya Ramai Dikomentari Netizen

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebut, mulai besok, Selasa (25/7), penyidik memeriksa 10 orang saksi.

Kesepuluh orang saksi tersebut berasal dari Ponpes Al Zaytun. "Pemeriksaan mulai besok, ada 10 saksi dari Ponpes Al Zaytun," ujar Whisnu. (Sumber: Antara)

Load More