Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang belum berhenti melayangkan gugatan pada sejumlah pejabat di Indonesia.
Setelah menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, kini Panji menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ia juga sempat mengajukan gugatan senilai Rp 5 triliun kepada Menko Polhukam Mahfud MD, namun akhirnya dibatalkan.
Lantas apa yang melatari gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil? Simak ulasannya berikut ini.
Dianggap mem-framing Al Zaytun
Kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Effendi mengatakan, gugatan kliennya kepada Ridwan Kamil dilakukan karena Gubernur Jawa Barat itu kerap mem-framing Al Zaytun dalam beberapa kesempatan.
Framing itulah, lanjut Hendra, yang menimbulkan bola liar di tengah masyarakat mengenai Ponpes Al Zaytun.
Kang Emil, begitu sapaan akrab Ridwan Kamil, juga dianggap kurang hati-hati terhadap program yang telah dilakukan Pemprov Jabar terkait penyelesaian masalah Al Zaytun.
Kang Emil tak pernah kunjungi Al Zaytun
Baca Juga: Jejak Perlawanan Panji Gumilang: Usai Gugat Anwar Abbas dan Mahfud MD, Kini Ridwan Kamil
Hendra melanjutkan, melalui pernyataan-pernyataannya, Ridwan Kamil dianggap menggiring opini publik mengenai keberadaan Al zaytun.
Dan yang membuatnya gusar, menurut Hendra, pernyataan-pernyataan itu dilontarkan Ridwan Kamil, namun ia sendiri sekalipun belum pernah mengunjungi pesantren yang berada di Kabupaten Indramayu itu.
Menurut dia, sebagai pemimpin di wilayah Jawa Barat, Kang Emil harusnya datang dan melihat langsung kondisi di Ponpes Al Zaytun.
Nominal gugatan lebih besar dari Mahfud MD
Kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Efendi mengatakan, gugatan kliennya kepada Kang Emil masih dalam proses.
Karena itu Hendra masih enggan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai isi gugatan termasuk besaran nominalnya.
Berita Terkait
-
Jejak Perlawanan Panji Gumilang: Usai Gugat Anwar Abbas dan Mahfud MD, Kini Ridwan Kamil
-
Sumber Kekayaan Pablo Benua yang Ngaku Siap Biayai Ponpes Al Zaytun
-
Prawira Harum Bandung Jadi Jawara IBL 2023
-
Begini Respons Ridwan Kamil saat Digugat Panji Gumilang
-
Cabut Gugatan Rp 5 Triliun pada Mahfud MD, Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Ini Respons Pemprov Jabar
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...