Pelaku pelempar batu ke seorang guru SMA di Rejang Lebong Bengkulu akhirnya menyerahkan diri. Pelaku yang juga merupakan wali murid korban sebelumnya melarikan diri setelah membuat buta salah satu mata guru tersebut.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Minggu sore, mengatakan tersangka pelaku penganiayaan terhadap Zaharman (57) guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong ini ialah AJ (45), orang tua dari murid PDM (16) yang sebelumnya sempat tepergok merokok oleh korban di lingkungan sekolah.
"Tersangka ini pada Sabtu malam tanggal 5 Agustus 2023 sekitar pukul 23.05 WIB diserahkan oleh warga dan keluarganya ke Polres Rejang Lebong," kata dia.
Dia menjelaskan tersangka yang sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban pada Senin (1/8) sekitar pukul 09.30 WIB di lingkungan sekolah SMAN 7 Rejang Lebong yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong itu sempat menjadi perhatian masyarakat luas.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban itu, kata dia, dilakukan menggunakan ketapel dengan peluru batu bulat tidak beraturan seukuran jempol kaki, tembakan ketapel yang dilepaskan tersangka ini mengenai bola mata sebelah kanan korban sehingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.
"Selanjutnya korban berupaya menyelamatkan diri berjalan ke bawah pohon palem sambil memegang mata kanannya yang terluka, setelah itu tersangka kembali melemparkan batu menggunakan ketapel ke arah korban dari sisi kanan namun tidak mengenai korban," terangnya.
Melihat korban matanya berdarah, kemudian pelaku dan anaknya langsung berlari ke luar dari lingkungan sekolah dengan naik sepeda motor dan pulang ke rumah. Sedangkan korban dibawa oleh para guru ke Puskesmas Kepala Curup dan kemudian dirujuk ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menjelaskan, tersangka ini setelah melakukan penganiayaan terhadap korban langsung melarikan diri, di mana selama empat hari pelariannya selalu berpindah-pindah dengan cara menginap di rumah saudara dan rumah warga serta pondok dalam kebun.
Menurut dia, tersangka yang merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun ini menyerah diri setelah empat bersembunyi menghindari kejaran tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polsek Padang Ulak Tanding dan Polda Bengkulu.
Ia mengatakan, atas perbuatannya itu tersangka dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.
"Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun," tegasnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kronologi Guru Zaharman Diketapel Wali Murid, Terancam Alami Buta Permanen
-
Sosok Zaharman, Guru yang Dikatapel Wali Murid karena Tak Terima Anaknya Ditegur Merokok
-
Guru Diketapel Matanya Sampai Hancur Dilaporkan Balik Orang Tua Murid, Dianggap Menganiaya Anak Didik
-
Sosok Orang Tua Murid yang Ketapel Mata Guru Zaharman, Tak Terima Anaknya Ditegur Merokok di Sekolah
-
Sakit! Kondisi Zaharman Guru Olahraga yang Diketapel Ortu Murid: Mata Kanan Hancur, Mata Kiri Katarak, Idap Diabetes
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Gegara Kematian Badak Jawa, Pegiat Satwa Resmi Layangkan Somasi ke Kemenhut dan BTNUK
-
HOAX Kabar Ole Romeny Patah Kaki, Sehat Bugar Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
-
Bukti Cinta, DJ Bravy Bikin Tato Wajah Anak Erika Carlina