Suara.com - Kejaksaan Agung RI segera mengeksekusi Ferdy Sambo Cs selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengatakan jaksa eksekutor memiliki waktu satu bulan untuk melaksanakan proses eksekusi.
"Tentu pasti akan dieksekusi, tidak mungkin akan didiamkan. Karena satu bulan setelah putusan ada kewajiban penuntut umum untuk melakukan eksekusi putusan," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).
Kekinian, lanjut Ketut, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Penempatan Lapas terhadap para terdakwa nantinya juga akan dikoordonasikan dengan Kejaksaan Negeri.
"Mengenai lembaga pemasyarakatannya kami belum menentukan. Nanti kita lihat perkembangannnya ke depan. Nanti tergantung Kejaksaan Negeri yang akan mengeksekusi," katanya.
Tak Bisa Ajukan PK
Kejaksaan Agung RI sebelumnya menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Ketut menyampaikan ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa; Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," jelas Ketut.
Baca Juga: Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa
Di sisi lain, Ketut menyampaikan Kejaksaan Agung RI menghormati putusan MA. Ia juga menilai JPU pada dasarnya telah berhasil meyakini majelis hakim di tingkat kasasi karena para terdakwa tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI," kata dia.
Potongan Hukuman
MA membatalkan putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pidana seumur hidup.
Tak hanya Ferdy Sambo, MA juga mengurangi hukum pidana 20 tahun penjara terdakwa Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ricky Rizal dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
MA juga mengurangi hukuman terdakwa Kuat Ma'ruf. Sopir Putri tersebut divonis 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
4 dari 5 Hakim yang Potong Hukuman Ferdy Sambo Sering Jatuhkan Vonis Mati
-
Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa
-
Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas Jadi Seumur Hidup, Apakah Dipenjara Sampai Meninggal Atau Sesuai Jumlah Usia?
-
Namanya Kembali Mencuat Usai Lolos dari Hukuman Mati, Begini Penampakan Rumah Ferdy Sambo Saat Ini
-
Dipenjara Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Bisa Dapat Remisi?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
DPR Minta Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Jangan Sampai Sia-sia Akibat Lingkungan Tak Terurus
-
Ahok Bongkar Rahasia Pertamina: Nego Minyak di Lapangan Golf, Lebih Murah dari Klub Malam
-
Mendes PDT: 29 Desa di Sumatra Hilang Akibat Banjir, Beberapa Berubah Jadi Sungai
-
Wamenkes Ungkap Kondisi Menyedihkan di Indonesia Akibat Kanker Serviks: 50 Persen Pasien Meninggal
-
Penghitungan Kerugian Negara Kasus Haji Tahap Final, KPK Bakal Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Nusa Tenggara dalam Sepekan ke Depan
-
'Polda Harus Proses 2 Tuyul', Roy Suryo Tertawa Ngakak Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi
-
Harga Daging Sapi di Jakarta Tembus Rp150 Ribu, Pemprov DKI Pasang Badan Lewat Pasar Murah
-
Ketua Komisi V DPR: Longsor Cisarua Mengejutkan, Seperti Petir di Siang Bolong