Suara.com - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo batal. Hal ini karena ia mebdapat keringanan usai ajukan kasasi pada 12 Mei 2023 lalu atas vonis hukuman mati. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, Ferdy Sambo tidak jadi mendapatkan hukuman mati. Justru, Ferdy Sambo hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).
Keputusan MA memangkas hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup ini tuai banyak cibiran dari masyarakat. Pasalnya, menurut masyarakat hukuman seumur hidup tersebut tidak sesuai karena hanya berdasarkan jumlah usianya saat ini. Namun, ada juga yang menyebut kalau hukuman seumur hidup artinya Ferdy Sambo akan dipenjara selamanya hingga ia meninggal dunia.
Namun, sebenarnya bagaimana aturan hukuman penjara seumur hidup? Mengutip Hukum Online, merujuk pada KUHP lama yang masih berlaku KUHP baru atau UU 1/2023 yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang yaitu sebagai berikut.
Pasal 12 KUHP
- Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
- Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut- turut.
- Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.
- Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Pasal 68 UU 1/2023
- Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.
- Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 tahun berturut turut atau paling singkat 1 hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
- Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut turut.
- Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 tahun
Dengan demikian, pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Tak Ada Remisi untuk Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
5 Sepatu Running Murah Rp200 Ribuan yang Nyaman Dipakai, Awet, dan Anti Keseleo
-
Rabu Kliwon 10 September 2025: Weton Pemimpin dengan Aura Matahari, Cocok Jadi Politisi?
-
Misteri Weton Pon: Tenang di Luar, Ternyata Punya Kekuatan Gaib dan Disegani
-
Cengengesan, Sikap Yudo Sadewa saat Klarifikasi soal Sri Mulyani Agen CIA Banjir Kritik
-
Profil Rob Clinton, Suami Chelsea Islan Dinilai Tepat Gantikan Dito Ariotedjo Jadi Menpora
-
Siapa Istri Purbaya Yudhi Sadewa? Potret Kesederhanaannya Jadi Sorotan
-
Seri Mexico 66 Membosankan? Ini 5 Rekomendasi Onitsuka Tiger untuk Pria, Tak Kalah Stylish
-
Lolos PPG Tahap 3: Ini Cara Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah yang Benar
-
Dari Mana Penghasilan Yudo Sadewa? Anak Menkeu Pamer ATM Prioritas saat Bahas Orang Miskin
-
Travel Muhibbah Punya Siapa? Disebut Ustaz Khalid Basalamah yang Mengaku Korban Kasus Kuota Haji