Mendekati tanggal 17 Agustus 2023 mendatang, kita disibukkan akan memperingati ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke-78 atau HUT ke-78 RI.
Termasuk persiapan dalam Upacara 17 Agustus 2023 HUT ke-78 RI. Upacara bendera yang akan dilaksanakan di Hari Kemerdekaan Indonesia.
Bagaimana pedoman dan susunan Upacara 17 Agustus 2023 HUT ke-78 RI juga banyak dicari-cari dalam persiapan ini.
Masyarakat diharapkan mengikuti upacara bendera tidak hanya perayaan HUT RI ke-78, namun juga sebagai penghormatan kepada pahlawan.
Tradisi upacara bendera untuk memperingati HUT ke-78 RI umumnya diadakan di berbagai institusi seperti sekolah, lembaga pemerintahan, dan perusahaan swasta.
Kaitannya dengan pelaksanaan upacara bendera dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI di sekolah, Kemendikbudristek telah mengeluarkan pedoman khusus.
Pedoman pelaksanaan upacara HUT ke-78 RI di lingkungan sekolah dijelaskan dalam surat dengan nomor 26067/A.A7/TU.02.03/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2023.
Lengkap juga dijelaskan bagaimana pedoman dan susunan Upacara 17 Agustus 2023 HUT ke 78 RI yang akan diselenggarakan.
Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023
Baca Juga: 14 Ucapan HUT ke-78 RI untuk Postingan Media Sosial
Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur sebagai berikut:
(a) Di tingkat pusat, Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 07.30 di halaman kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan:
- Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tingkat pusat dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Peserta upacara hadir secara luring terdiri dari 21 (dua puluh satu) orang perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
(b) Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, upacara bendera peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2023, dengan ketentuan:
- Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.30 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.
Susunan Upacara 17 Agustus 2023 HUT ke 78 RI di Sekolah Sesuai Pedoman
Berikut ini paparan susunan upacara 17 Agustus 2023 HUT ke 78 RI di sekolah sesuai pedoman.
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan
- Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara;
- Pembacaan do’a *);
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Catatan:
*) : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Rekomendasi Cicilan Motor BRI 2026, Ramah Dompet dengan Bunga 0 Persen
-
BRImo Hadirkan Fitur Tebus Cicilan, Nasabah Bisa Dapatkan Cashback!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Warga Kecewa Penegakan Hukum Berujung Kapolsek di Riau Dicopot, Harus Viral Dulu?
-
Cetak 2 Gol Injury Time untuk VVV Venlo, Dean Zandbergen Kirim Sinyal Bela Timnas Indonesia
-
Jangan Anggap Sepele! Ini Cara Mencegah Kucing Terkena Kutu
-
Nasabah BRI Kini Bisa Langsung Deposit Tokocrypto
-
Jan Olde Riekerink Pasang Target Akhiri Musim di Enam Besar
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni