/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Ilustrasi pemeran video porno pasutri Gianyar, Bali. [Istimewa] (Istimewa)

SUARA DENPASAR – Pasangan suami istri (pasutri) di Gianyar, Bali berinisial GG (33) dan DKS (30) meraup cuan yang banyak dari jualan video porno yang diperankan keduanya. Mereka membanderol Rp200 ribu per orang yang ingin melihat video mereka beradegan ranjang.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu. Menurut Bayu, sudah terang bahwa pemeran adegan porno dalam video yang dijual via media sosial Twitter dan Telegram itu adalah GG dan istrinya DKS.

GG awalnya membuat video adegan ranjang bersama istrinya, Kadek DKS, hanya untuk sensasi saja. Itu terjasi sejak tahun 2019.

Namun, sejak tahun 2021, GG berinisiatif membuat cuplikan video porno dia bersama istrinya dan dijual lewat medsos Twitter. 

Belakangan banyak peminatnya. Ia pun berinisiatif membuat Grup Telegram. Bagi calon pelanggan yang ingin melihat adegan ranjang GG dengan DKS harus merogoh kocek Rp200 ribu per pelanggan. 

Uang Rp200 ribu per pelanggan itu sebagai biaya untuk bisa mengakses grup Telegram ini.

"Untuk  dapat mengakses grup Telegram pelaku memasang tarif Rp 200.000 per orang ,” kata Satake Bayu, Rabu, 10 Agustus 2022 dilansir dari suarabali.id.

Sejak 2021 sampai 2022, atau setahun menjalankan bisnis video porno berupa adegan dirinya sendiri, pasutri ini meraup untung yang lumayan banyak.

"Beberapa adegan dibuat tahun 2019, tahun 2021 mulai disebarkan di media sosial dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 50 juta,” jelas dia.

Baca Juga: Dua Tersangka Rekanan Masker Dinsos Karangasem Dilimpahkan, Kapan Disidangkan?

Diketahui, kasus ini terungkap saat aparat dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan patroli siber. Kemudian menemukan adanya jual-beli video porno yang diperankan pasutri asal Gianyar, Bali, ini.

Sang suami berinisial GG (33) dan istrinya Kadek DKS (30) pun diperiksa polisi. Kedua pun dijadikan tersangka. Namun, saat ini baru GG yang ditahan. Sedangkan sang istri, DKS belum ditahan. (*)

Load More