SUARA DENPASAR – Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bagaikan kapal keruk saja. Baru jadi bupati setahun ini, yakni dari 2021, dia sudah ditangkap KPK karena kasus jual beli jabatan.
Yang mengejutkan, dari jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Mukti Agung Wibowo meraup Rp4 miliar dari sejumlah pejabat yang ingin mendapatkan posisi atau jabatan tertentu.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus ini berawal ketika Bupati Mukti Agung Wibowo menjabat Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026 berniat melakukan mutasi pejabat eselon di lingkungan Pemkab Pemalang dengan melakukan lelang jabatan secara terbuka.
"Sesuai arahan MAW (Bupati Mukti Agung Wibowo), Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)," jelas Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/8/2022) diberitakan suara.com.
Nah, kata Firli Bahuri, Bupati Mukti Agung Wibowo meminta para calon pejabat yang mengikuti seleksi jabatan harus menyiapkan sejumlah uang bila ingin mendapat jabatan tersebut.
Untuk teknisnya, Mukti Agung Wibowo lebih dulu menugaskan Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW) yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.
"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta," ujar Firli
Penyerahan uang dari para peserta seleksi pejabat Pemkab Pemalang kepada Adi Jumal Widodo ini dilakukan secara tunai.
“Lalu oleh AJW (uang) dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW," imbuh Firli Bahuri.
Dalam seleksi itu, sejumlah pejabat yang menyetor dana untuk Mukti Agung Wibowo adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar," ungkap Firli. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kampus Darurat Kekerasan Seksual: Menggugat Budaya Diam di Lingkungan Akademik
-
Geely Catatkan Rekor Penjualan Global Berkat Mobil Listrik
-
Harga Plastik Naik Drastis, Ini 7 Pengganti Kantong Plastik Cocok untuk Pedagang
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
PSSI Stop Naturalisasi, Bagaimana Nasib Luke Vickery?
-
Anggota TNI Pelaku Pemukulan Minta Maaf ke Zaskia Adya Mecca dan Anak di Persidangan
-
Tanggal Berapa Idul Adha 2026? Berpotensi Long Weekend 5 Hari
-
Komik 5 Menit Sebelum Tayang 01, Rahasia Ruang Kendali Industri Televisi
-
Syekh Ahmad Al Misry Orang Mana? Pendakwah Kondang yang Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis
-
Link Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar