SUARA DENPASAR – Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bagaikan kapal keruk saja. Baru jadi bupati setahun ini, yakni dari 2021, dia sudah ditangkap KPK karena kasus jual beli jabatan.
Yang mengejutkan, dari jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Mukti Agung Wibowo meraup Rp4 miliar dari sejumlah pejabat yang ingin mendapatkan posisi atau jabatan tertentu.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus ini berawal ketika Bupati Mukti Agung Wibowo menjabat Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026 berniat melakukan mutasi pejabat eselon di lingkungan Pemkab Pemalang dengan melakukan lelang jabatan secara terbuka.
"Sesuai arahan MAW (Bupati Mukti Agung Wibowo), Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)," jelas Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/8/2022) diberitakan suara.com.
Nah, kata Firli Bahuri, Bupati Mukti Agung Wibowo meminta para calon pejabat yang mengikuti seleksi jabatan harus menyiapkan sejumlah uang bila ingin mendapat jabatan tersebut.
Untuk teknisnya, Mukti Agung Wibowo lebih dulu menugaskan Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW) yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.
"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta," ujar Firli
Penyerahan uang dari para peserta seleksi pejabat Pemkab Pemalang kepada Adi Jumal Widodo ini dilakukan secara tunai.
“Lalu oleh AJW (uang) dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW," imbuh Firli Bahuri.
Dalam seleksi itu, sejumlah pejabat yang menyetor dana untuk Mukti Agung Wibowo adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar," ungkap Firli. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Wajib Tahu! Ini 4 Perubahan Aturan yang Akan Diterapkan di Piala Dunia 2026
-
Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
-
Intip Latihan Timnas Iran yang Dikawal Senapan Mesin di Piala Dunia 2026
-
Masih Ingat Shim Mina? Fans Korsel yang Viral di Piala Dunia 2002 Kini Bikin Heboh Lagi
-
Ulasan JBound Bogor: Wisata Edukasi untuk Anak Belajar Sambil Bermain
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Merosot ke Level Rp17.928
-
Tersingkir di Australian Open 2026, Leo/Daniel Jadikan Kekalahan dari Liang/Wang Tolok Ukur
-
Sering Duduk Terlalu Lama? Ini 3 Skrining Urologi Wajib Dilakukan Pria Sebelum Usia 40