Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti diadili dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar. (IST)
Jaksa menilai dari fakta-fakta persidangan, Ni Putu Eka Wiryastuti terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, yakni penyuapan secara bersama-sama.
Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. (*)
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Juventus Tak Mampu Kalahkan Jay Idzes Cs, Begini Luapan Kekecewaan Spalletti
-
5 Trik Jitu Jaga Kue Kering Lebaran Tetap Awet Renyah!
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
6 Mobil Murah 3 Baris 1000cc: Pajak tak Mencekik, Irit Bensin, Pas Buat Keluarga Muda
-
Gelar Salat Id Perdana di Masjid Barunya, Ivan Gunawan Terapkan Aturan Ketat Buat Marbot
-
Review Jujur: Apa Kata Buku 'Muslim Milenial' Tentang Tren Hijrah dan Startup Islami?
-
Bukan Serial Drama, Inside Men Akan Diadaptasi Jadi Film Prekuel Trilogi
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
BRI Catat Remittance Migrant Naik 27,7% Jelang Lebaran 2026
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah