/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti diadili dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar. (IST)

Jaksa menilai dari fakta-fakta persidangan, Ni Putu Eka Wiryastuti terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, yakni penyuapan secara bersama-sama. 

Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. (*)

Load More