SUARA DENPASAR - Protes Pengempon Pura di Desa Pundukdawa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, karena Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa yang diempon oleh seluruh warga pasek Se-Nusantara terancam dengan adanya galian dan pengerukan yang dekat dengan pura.
Saat ini penambangan batu ilegal alias tak berizin jaraknya kurang lebih lima meter dengan kedalaman 25 meter, derajat hampir 90 derajat dari posisi pura. Ini tentu membuat pengempon waswas akan kemungkinan terjadinya longsoran.
Apalagi, berdasae data merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung merupakan kawasan hutan dan perbukitan, berupa kawasan hutan pada sepadan jurang dan bukan sebagai zonasi kawasan pertambangan.
Melihat hal ini sudah seharunya pihak berwajib bisa bergerak untuk menangkap pelaku penambang batu ilegal. Apalagi, dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran hukum dan aturan yang dilakukan penambang ilegal.
Rinciannya; Pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Jo.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; Melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Undang-undang Republik I Indonesia Nomor 3 Tahun 2o2o Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara; Melanggar Pasal 67 Dan Pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; Melanggar Ketentuan Dalam Pasal Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033 DanbPasal 147 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
Berdasar hal itu pengempon menyampaikan surat terbuka kepada Bupati Klungkung segera menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan di dekat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Dan memproses secara hukum penambang batuan ilegal yang telah dan masih melakukan aktivitas.
Memberikan lerlindungan kepada kawasan sepadan jurang di Kecamatan Dawan, fungsi keagamaan tempat suci dan masyarakat.
Baca Juga: Ini Alasan Penambang Tak Peduli Pura Terancam demi Proyek PKB di Eks Galian C Gunaksa
Kapolres Klungkung segera menindaklanjuti secara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh penambang ilegal.
Segera menuntaskan persoalan terkait dengan pertambangan batuan ilegal yang mengancam keberadaan dan kesucian Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa di Wilayah Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Gubernur Bali dan DPRD Bali memberikan teguran kepada Bupati Klungkung atas pembiaran perusakan kawasan Pura dari kegiatan pertambangan batuan ilegal.
Kapolda Bali dan Kapolres Klungkung bekerja keras dalam menuntaskan kasus Pidana Lingkungan Hidup dan Pertambangan Mineral Ilegal. ***
Tag
Berita Terkait
-
Ini Alasan Penambang Tak Peduli Pura Terancam demi Proyek PKB di Eks Galian C Gunaksa
-
Warga Pandeglang buat Lomba Selfie di Jalan Rusak saat HUT ke-77 Republik Indonesia, Kritik Pemerintah?
-
Turun ke Sungai, Pemuda di Sukadiri Serang Kibarkan Bendera Merah Putih 50 Meter di Sungai Kawasan Kesultanan Banten
-
Ini Fakta! Bangun PKB di Eks Galian C Gunaksa, Rusak Lingkungan di 40 Titik, Sebagian Besar di Dawan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Petugas Berjibaku Jinakkan Karhutla di Lahan Gambut Aceh Barat
-
Melaney Ricardo Klarifikasi Usai Dituding Tak Bayar Korban Penipuan yang Diundang ke Podcastnya
-
Terpopuler: Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Mobil Hybrid Makin Dominan
-
5 Warga Biak Kena Ledakan Bom, Diduga Peninggalan Perang Dunia II
-
Timnas Haiti ke Piala Dunia 2026, Sepak Bola Jadi Juru Damai di Tengah Krisis Keamanan dan Politik
-
Yadnya Kasada, Persembahan Syukur Suku Tengger untuk Leluhur
-
4 Hydrating Toner Formula Ringan untuk Melembapkan Kulit Kering dan Iritasi
-
Pemilik Rumah Yakin Teror Api Misterius di Sleman Bukan Fenomena Mistis
-
Warna-Warni Keberagaman Meriahkan Kirab Hari Lahir Pancasila di Solo
-
Lipstik Apa yang Bagus dan Tahan Lama? Ini 3 Pilihan yang Melembabkan Bibir Awet Seharian